BeritaJawa Timur

Cemburu dan Masalah Ekonomi Jadi Motif Pria di Mojokerto Bunuh Mertua dan Bacok Istri

×

Cemburu dan Masalah Ekonomi Jadi Motif Pria di Mojokerto Bunuh Mertua dan Bacok Istri

Sebarkan artikel ini
Cemburu dan Masalah Ekonomi Jadi Motif Pria di Mojokerto Bunuh Mertua dan Bacok Istri

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Polisi akhirnya mengungkap motif di balik kasus pembunuhan dan penganiayaan dalam rumah tangga yang menggemparkan warga Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

 

Pelaku berinisial S (43), yang sehari-hari bekerja sebagai badut jalanan dan penjual balon keliling, nekat menghabisi nyawa mertuanya sendiri serta menganiaya istrinya akibat konflik rumah tangga yang telah lama terjadi.

 

Kapolres Mojokerto, Andi Yudha Pranata, mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Kamis (7/5/2026).

 

“Motifnya karena persoalan rumah tangga, mulai dari rasa cemburu, dugaan perselingkuhan, hingga masalah ekonomi,” ujarnya.

 

Korban meninggal diketahui berinisial S.A. (54), sedangkan korban luka berat yakni S.W. (35), yang merupakan istri pelaku. Keduanya adalah ibu dan anak.

 

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu pagi (6/5/2026) di rumah kontrakan korban. Sebelum kejadian, pelaku disebut terlibat pertengkaran hebat dengan istrinya.

 

Emosi yang memuncak membuat pelaku menganiaya sang istri. Saat kejadian berlangsung, ibu mertua pelaku datang melalui pintu belakang rumah.

 

“Pelaku kemudian panik dan melampiaskan emosinya kepada korban menggunakan pisau dapur,” terang Kapolres.

 

Akibat serangan tersebut, korban S.A. mengalami luka fatal di bagian leher dan perut hingga meninggal dunia di lokasi. Sementara sang istri mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo.

 

Hasil autopsi dari RS Bhayangkara Porong menyebut korban meninggal akibat luka bacok di leher yang merusak organ vital.

 

Usai kejadian, pelaku sempat kabur ke Surabaya. Namun hanya dalam waktu sekitar enam jam, tim Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap pelaku di kawasan Asemrowo.

 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau dapur, pakaian korban berlumuran darah, serta sejumlah barang lain dari lokasi kejadian.

 

Kini pelaku ditahan dan dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP, Pasal 44 ayat (2) UU Penghapusan KDRT, serta Pasal 458 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id