GRESIK, Lenterainspiratif.id – Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sekitar 10.000 liter solar subsidi serta seorang tersangka berinisial ZA (46), warga Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari pengecekan sebuah gudang yang berada di Dusun Cabean, Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan solar subsidi dalam jumlah besar yang diduga sengaja ditimbun.
“Dari hasil pengecekan, petugas mendapati kurang lebih 10.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki air berkapasitas masing-masing 1.000 liter,” ujar AKP Arya Widjaya, Rabu (15/4/2026).
Dalam penggerebekan awal, polisi lebih dulu mengamankan seorang penjaga gudang berinisial AD (34). Namun, dari hasil pemeriksaan, AD diketahui hanya bertugas menjaga lokasi atas perintah tersangka ZA dan tidak mengetahui asal-usul BBM tersebut.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ZA di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
“Kami melakukan pencarian terhadap pemiliknya yang berinisial ZA dan akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah,” jelasnya.
Selain tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 10 tangki berisi solar subsidi, dua unit mesin diesel, tiga unit mesin pompa air, serta puluhan meter selang plastik yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
AKP Arya menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penimbunan dalam jumlah besar seperti ini berpotensi merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Ini penting untuk menjaga ketersediaan dan kestabilan distribusi energi bagi masyarakat,” lanjutnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.













