BeritaJawa Timur

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kota, Empat Pengedar Sabu Diamankan

×

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kota, Empat Pengedar Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini

GRESIK, Lenterainspiratif.id – Komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui Satuan Reserse Narkoba, polisi berhasil membongkar jaringan pengedar sabu lintas kota dan mengamankan empat orang tersangka.

 

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35).

 

Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba di wilayah Kabupaten Gresik.

 

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang telah beroperasi sejak Desember 2025.

 

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 68,211 gram sabu yang dikemas dalam 25 paket siap edar.

 

Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan digital, alat komunikasi, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

 

“Dari hasil ungkap kasus peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh empat pelaku tersebut, didapati narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 68,211 gram yang dibagi dalam 25 paket,” jelas Kapolres.

 

Menurutnya, jaringan ini menggunakan modus operandi “ranjau” dan COD (cash on delivery).

 

Transaksi dilakukan melalui skema pembayaran tunai maupun transfer untuk menghindari kecurigaan petugas.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

 

Untuk tersangka DDP, AHC, dan FJT, ancaman hukuman berupa pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, serta denda kategori VI.

 

Sementara tersangka HVS dijerat dengan ancaman hukuman lebih berat, yakni pidana maksimal yang ditambah sepertiga dari hukuman pokok.

 

“Khusus tersangka HVS ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda maksimum ditambah 1/3 dari hukuman yang ditetapkan,” tegasnya.

 

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.

 

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110 atau hotline Lapor Cak Rama 0811-8800-2006.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id