HukumKriminal

KPK Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Sita Uang Tunai dan Bukti Elektronik

×

KPK Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Sita Uang Tunai dan Bukti Elektronik

Sebarkan artikel ini
KPK, Mendes PDTT
Halim Iskandar, Mendes PDTT

Jakarta, LenteraInspiratif.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar di Jakarta Selatan. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

 

Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Jumat, (6/9/2024) itu, KPK menyita sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan kasus tersebut. Namun, Tessa enggan menyebutkan detail jumlah uang tunai yang disita maupun jenis mata uangnya.

 

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan beberapa tersangka, termasuk penyelenggara negara,” ujar Tessa kepada wartawan pada, Selasa (10/9/2024)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *