LenteraInspiratif.id | Mojokerto — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menuntut Muhammad Amir Asnawi alias Pak Amir dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Terdakwa diduga terlibat dalam pemerasan terhadap seorang advokat dengan modus ancaman pemberitaan yang berpotensi mencemarkan nama baik korban.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, W. Erfandy Kurnia Rachman, tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Senin (19/10/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Muhammad Amir Asnawi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 483 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dakwaan alternatif kelima.
“Penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, serta meminta agar terdakwa tetap ditahan,” tutur Erfandy pada, Selasa (20/10/2026).
Erfandy menjelaskan, tuntutan tersebut disusun dengan mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan maupun meringankan terdakwa. Pertimbangan itu menjadi bagian dari penilaian jaksa dalam mengajukan tuntutan pidana kepada majelis hakim.
Dalam dokumen tuntutan, jaksa menyebut perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana bersama orang lain dengan cara membuat dan menyebarkan pemberitaan bohong untuk menakut-nakuti korban.
Tindakan tersebut juga dinilai menyalahgunakan atribut profesi pers sehingga mencederai kehormatan wartawan dan kepercayaan masyarakat terhadap kemerdekaan pers.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan psikologis serta merusak nama baik dan kehormatan korban sebagai advokat. Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat,” katanya.
Meski demikian, penuntut umum turut mempertimbangkan beberapa keadaan yang meringankan. Di antaranya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
Selain itu, terdakwa diketahui merupakan tulang punggung keluarga. Jaksa juga mempertimbangkan bahwa korban telah memaafkan terdakwa dan terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan kepada terdakwa. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diminta untuk diperhitungkan sebagai pengurang masa pidana.
Penuntut umum juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan penggunaan atribut profesi pers untuk menekan korban demi memperoleh keuntungan. Praktik semacam itu berbeda dari kerja jurnalistik yang dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.
Meski jaksa telah mengajukan tuntutan, putusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. Terdakwa tetap memiliki hak untuk menjalani proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













