LenteraInspiratif.id | Mojokerto — Satuan alias Tuan bin Sakri (43), terdakwa kasus pembunuhan terhadap ibu mertuanya, Siti Arofah, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (20/10/2026). Dalam perkara ini, ia juga didakwa melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Sri Wahyuni.
Sidang pembacaan dakwaan berlangsung di Ruang Cakra PN Mojokerto. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvya Terry, S.H., dengan surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melvin, S.H., dan Deonise, S.H.
Terdakwa yang dikenal dengan sebutan Badut tersebut mendengarkan uraian dakwaan dari jaksa di kursi terdakwa. Perkara ini berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 6 Mei 2026 di sebuah rumah kontrakan di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, W. Erfandy Kurnia Rachman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa jaksa menyampaikan sejumlah dakwaan terhadap Satuan. Dakwaan tersebut mencakup dugaan pembunuhan berencana sebagai dakwaan primair dan pembunuhan sebagai dakwaan subsidair.
Selain itu, jaksa juga menguraikan dakwaan terkait percobaan pembunuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta dugaan penganiayaan berat. Menurut Erfandy, ancaman pidana maksimal dalam perkara tersebut adalah penjara seumur hidup.
“Pada hari ini kami melaksanakan sidang dakwaan perkara pidana atas nama terdakwa Satuan alias Tuan bin Sakri (43),” ujar Erfandy seusai persidangan.
Dalam sidang perdana tersebut, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan. Persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap pemeriksaan saksi untuk mendukung pembuktian perkara.
“Untuk perlawanan terdakwa melalui advokatnya tidak mengajukan perlawanan. Jadi, minggu depan kami langsung menghadirkan alat bukti, yaitu saksi-saksi,” jelas Erfandy.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Kholil Askohar, S.H., M.H., menegaskan bahwa pendampingan hukum terhadap kliennya bukan berarti membenarkan perbuatan yang didakwakan. Ia menyatakan seluruh fakta harus diuji melalui proses persidangan.
“Di sini saya sebagai lawyer terdakwa, bukan berarti membenarkan perbuatan terdakwa. Namun, kita lihat nanti runtutnya di persidangan seperti apa, mulai dari dakwaan, saksi, keterangan terdakwa, kemudian tuntutan dan pledoi,” kata Kholil.
Menurutnya, setiap terdakwa memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum dan kesempatan membela diri di pengadilan. Karena itu, pihaknya akan mengikuti rangkaian persidangan sebelum menarik kesimpulan berdasarkan fakta yang terungkap.
“Karena kami membela itu pertama bukan semata-mata membenarkan, tetapi kami membela hak daripada terdakwa sendiri untuk mencari keadilan,” ujarnya.
Kholil juga menyebut latar belakang peristiwa, termasuk dugaan perencanaan maupun kemungkinan tindakan spontan, perlu dicermati berdasarkan bukti dan keterangan yang muncul di persidangan. Penilaian terhadap hal tersebut akan bergantung pada proses pembuktian di hadapan majelis hakim.
Pada sidang berikutnya, JPU akan menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan dakwaan. Keterangan saksi dan alat bukti lainnya akan menjadi bagian dari pemeriksaan sebelum perkara berlanjut ke tahap berikutnya.
Hingga sidang perdana ini, perkara masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Status terdakwa dan dugaan perbuatannya akan dinilai berdasarkan fakta persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.













