MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id — Polres Mojokerto Kota mengamankan 21 orang terkait kasus pengeroyokan dan pembacokan di dua angkringan di Jalan Empunala, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar menyampaikan insiden itu terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Kejadian bermula di angkringan Mbak Vera dan berlanjut ke angkringan Mbak Michel yang berada di kawasan Jalan Empunala, Lingkungan Kedungsari,” ucap Dody dalam konferensi pers pada, Rabu (21/10/2026)
Insiden tersebut mengakibatkan empat orang mengalami luka akibat senjata tajam, dengan rincian tiga korban di lokasi pertama dan satu korban di lokasi kedua. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan 21 orang secara bertahap mulai Minggu (18/10/2026) pukul 21.00 WIB sampai Selasa (20/10/2026).
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang didukung dengan fakta-fakta dan alat bukti serta persesuaian keterangan dengan alat bukti lain, penyidik telah menetapkan setidaknya ada empat orang yang diduga membawa senjata tajam dan dua orang yang diduga melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan,” jelasnya.
Polisi menduga aksi kekerasan berkaitan dengan konvoi kelompok remaja yang menggunakan nama “AH’MBALELO ANTI KEWAN KOTA” dan “PERBATASAN ANTI KIREK”.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok tersebut diduga melakukan konvoi untuk menunjukkan identitas kelompoknya, kemudian melakukan kekerasan terhadap orang lain.
“Para pelaku yang tergabung dalam kelompok remaja tersebut ingin menunjukkan jati diri kelompoknya, sehingga melakukan konvoi dan melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap orang lain,” kata Dody.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah celurit sepanjang sekitar 110 sentimeter, dua bilah celurit sepanjang sekitar 75 sentimeter, satu parang sepanjang sekitar 75 sentimeter, tiga jaket hoodie, pecahan batu bata merah, selang berwarna biru, ruyung berwarna perak, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa pelat nomor, serta satu flashdisk.
Dalam peristiwa ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni TD (20), serta dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), masing-masing berinisial MK (17) dan FR (16).
“Tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Dody.













