Mojokerto, Lenterainspiratif.id – Modus penipuan melalui media sosial kembali memakan korban. Seorang perempuan berinisial S, warga Mojokerto, kehilangan sepeda motor setelah diperdaya pria yang dikenalnya lewat aplikasi TikTok.
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata mengungkapkan, kasus ini bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku berinisial N, warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
“Awalnya korban berkenalan dengan pelaku melalui TikTok, kemudian berlanjut komunikasi lewat WhatsApp hingga akhirnya sepakat bertemu,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Pertemuan tersebut terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026 di wilayah Mojokerto. Saat itu, keduanya sempat singgah di sebuah warung untuk makan bersama.
Namun saat korban tengah memesan makanan, pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban.
“Pelaku meminjam motor Honda Scoopy milik korban. Namun setelah ditunggu, pelaku tidak kembali,” jelasnya.
Merasa menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Polres Mojokerto langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Jumat, 10 April 2026 di kediamannya di wilayah Japanan, Pasuruan.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban, rekaman CCTV, pakaian pelaku, handphone, serta sejumlah barang lain yang digunakan dalam aksi penipuan.
“Pelaku memanfaatkan kedekatan emosional untuk mendapatkan kepercayaan korban, kemudian membawa kabur kendaraan,” imbuh Kapolres.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres Mojokerto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap perkenalan melalui media sosial.
“Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, apalagi sampai meminjamkan barang berharga,” pungkasnya.













