Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Rabu malam (13/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Seorang pengendara sepeda motor tewas usai menabrak truk yang parkir di badan jalan tanpa tanda peringatan.
Peristiwa nahas tersebut melibatkan truk bernomor polisi W-6820-PE yang dikemudikan TP (35), warga Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, dengan sepeda motor Honda Vario bernopol S-6212-NAC yang dikendarai AGZ (26), warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Muhammad Yogie Pratama mengatakan, kecelakaan bermula saat truk berhenti parkir di badan jalan sisi timur menghadap ke selatan.
Di waktu bersamaan, korban mengendarai sepeda motor dari arah utara menuju selatan.
“Sesampainya di lokasi kejadian, pengendara sepeda motor diduga tidak menyadari adanya truk yang sedang parkir di badan jalan sehingga menabrak bagian belakang kendaraan tersebut,” ujar AKP Muhammad Yogie Pratama, Kamis (14/5/2026).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sementara, polisi menduga kecelakaan dipicu kelalaian pengemudi truk yang memarkir kendaraan di badan jalan tanpa memasang tanda peringatan.
Selain itu, truk juga disebut tidak menyalakan lampu hazard sehingga sulit terlihat pengendara lain, terutama pada malam hari.
“Kondisi tersebut membuat kendaraan besar sulit diketahui pengguna jalan lain,” jelasnya.
Benturan keras mengakibatkan korban AGZ meninggal dunia di lokasi kejadian. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD dr Soekandar Mojosari untuk proses visum.
Selain menimbulkan korban jiwa, kecelakaan tersebut juga menyebabkan kerugian materiil sekitar Rp1 juta.
Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti kendaraan serta memeriksa sejumlah saksi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau para pengemudi kendaraan besar agar tidak parkir sembarangan di badan jalan dan selalu memasang rambu maupun lampu peringatan demi keselamatan pengguna jalan lainnya.













