Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Satresnarkoba Polres Mojokerto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sediaan farmasi ilegal berupa pil Double L dan mengamankan dua orang tersangka beserta puluhan ribu pil siap edar.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di halaman sebuah rumah di wilayah Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, Andi Yudha Pranata melalui Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, Eriek Triyasworo menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RAA (27) dan EDK (21), keduanya warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
“Petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan kedua terlapor yang diduga sedang melakukan transaksi jual beli serta mengedarkan sediaan farmasi berupa pil Double L,” terang AKP Eriek Triyasworo.
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa 40 botol plastik berisi pil Double L dengan total mencapai 40 ribu butir.
Selain pil Double L, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran obat terlarang, di antaranya dua unit telepon genggam, tiga plastik kresek hitam, satu tali rafia, satu karung putih bertuliskan tepung tapioka, serta satu unit sepeda motor Honda Beat lengkap dengan STNK dan kuncinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, puluhan ribu pil Double L tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial ANDI yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ANDI yang saat ini masih kami lakukan pencarian,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Saat ini Satresnarkoba Polres Mojokerto masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap tersangka, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, hingga proses pemberkasan perkara.
AKP Eriek menegaskan pihaknya akan terus melakukan langkah tegas terhadap peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya demi menjaga keamanan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya demi menjaga situasi kamtibmas yang aman serta melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan obat terlarang,” pungkasnya.













