Mojokerto, Lenterainspiratif.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum. Ratusan barang bukti (BB) dari 63 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan, Selasa (14/4/2026) siang.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Abdul Rasyid mengatakan, pemusnahan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan atas perkara yang ditangani selama periode November 2025 hingga Maret 2026. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari narkotika hingga barang sitaan lainnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah inkracht dalam kurun waktu November 2025 sampai Maret 2026, jumlahnya ratusan,” jelasnya.
Rinciannya, pil double L sebanyak 162 butir, sabu seberat 67,217 gram, ganja 105 gram, tiga bilah senjata tajam, serta 235 barang sitaan lain seperti handphone, pakaian, dan helm.
Dalam sambutannya, Abdul Rasyid menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk nyata pelaksanaan kewenangan jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan.
“Eksekusi putusan perkara pidana hanya dapat dilakukan oleh jaksa. Ini adalah kewenangan absolut yang tidak dimiliki institusi lain,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas dalam proses penegakan hukum, salah satunya melalui pemusnahan barang bukti secara rutin dan transparan.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk menjadi yang terdepan dalam penegakan hukum sekaligus mencegah potensi penyimpangan,” imbuhnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari dibakar hingga dihancurkan. Sementara untuk narkotika jenis sabu dan ganja, dimusnahkan dengan metode diblender dan dicampur deterjen agar tidak bisa disalahgunakan kembali.
Yang menarik, kegiatan kali ini turut melibatkan 50 siswa-siswi dari SMP Negeri 5 Kota Mojokerto. Kehadiran pelajar ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai upaya edukasi dini terkait bahaya narkotika dan tindak kriminal.
“Kami ingin memberikan pemahaman sejak dini agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba maupun pergaulan bebas,” pungkasnya.













