Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Aksi pencurian dengan pemberatan di Universitas KH Abdul Chalim (UAC), Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, bermula dari kerusakan pada jendela dan teralis ruang Biro Administrasi Umum dan Keuangan. Dari ruangan tersebut, sebuah brankas berisi uang sekitar Rp1,4 miliar berhasil dibobol.
Peristiwa itu diketahui pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 09.10 WIB. Saat itu, Muhammad Nur Majid Husain masuk ke ruang Biro Administrasi Umum dan Keuangan UAC.
Awalnya, Majid melihat sebuah kardus air minum yang berada di atas meja komputer. Kardus tersebut sebelumnya berada di ruang pelaporan kepegawaian sehingga kemudian dikembalikan ke tempat semula.
Saat berada di ruangan, ia justru mendapati kondisi yang tidak biasa. Sebuah brankas ditemukan dalam keadaan terbuka dan rusak. Teralis jendela ruangan juga terlihat mengalami kerusakan.
Majid kemudian merekam kondisi ruangan menggunakan telepon seluler dan mengirimkan video tersebut kepada pimpinan kampus.
Temuan itu selanjutnya dilaporkan ke Polres Mojokerto untuk dilakukan penyelidikan.
Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku diduga masuk ke dalam gedung dengan terlebih dahulu merusak bagian jendela.
“Pelaku merusak jendela menggunakan alat berupa linggis. Setelah berhasil masuk, pelaku menuju tempat brankas,” kata Grandika, Rabu (12/8/2026).
Setelah berada di dalam ruangan, para pelaku kemudian merusak brankas menggunakan linggis dan sejumlah peralatan lain yang telah dipersiapkan.
Brankas tersebut berisi uang tunai sekitar Rp1.416.133.900. Setelah berhasil membuka brankas, para pelaku mengambil seluruh uang yang berada di dalamnya dan meninggalkan lokasi.
Polisi menduga aksi tersebut telah dipersiapkan sebelumnya. Hal itu terlihat dari sejumlah peralatan yang ditemukan dan disita dalam proses pengungkapan kasus.
Di antaranya dua buah linggis, obeng berbagai ukuran, kunci L, cutter, tang potong, sarung tangan, serta sejumlah telepon seluler dan tas.
Penyidik juga mengamankan satu unit Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi B 2859 KIH yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi pencurian.
Kasus tersebut kemudian berkembang setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat. Hasilnya, tiga tersangka berhasil diamankan, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa kelompok tersebut diduga pernah melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Tuban, Jawa Timur.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi lain yang dilakukan kelompok tersebut.













