BeritaJawa Timur

Bobol Brankas Universitas KH Abdul Chalim, Polisi Tangkap 3 Pelaku hingga ke Pekanbaru

×

Bobol Brankas Universitas KH Abdul Chalim, Polisi Tangkap 3 Pelaku hingga ke Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Bobol Brankas Universitas KH Abdul Chalim, Polisi Tangkap 3 Pelaku hingga ke Pekanbaru

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar brankas berisi uang sekitar Rp1,4 miliar di Universitas KH Abdul Chalim (UAC), Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Tiga pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan pengejaran lintas daerah.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S alias Budi (50), MAT (43), dan H (33). S ditangkap lebih dulu di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Sementara MAT dan H dibekuk di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi terkait pencurian di ruang Biro Administrasi Umum dan Keuangan UAC pada 23 Juli 2026.

“Tim melakukan serangkaian penyelidikan dari beberapa kota hingga akhirnya mendapatkan petunjuk keberadaan para terduga pelaku,” kata Grandika, Rabu (12/8/2026).

Penyelidikan membuahkan hasil setelah polisi berhasil mengidentifikasi S sebagai salah satu pelaku. Ia kemudian diamankan pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di area kantin Universitas Muhammadiyah Klaten, Kabupaten Klaten.

Dari pemeriksaan terhadap S, penyidik memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lain yang berperan sebagai eksekutor dalam pembobolan brankas.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke sejumlah wilayah, termasuk Jabodetabek dan Jawa Barat. Dari hasil analisis, petugas mendapatkan petunjuk bahwa dua pelaku lainnya berada di Kota Pekanbaru.

Tim Resmob Polres Mojokerto selanjutnya melakukan pengejaran hingga ke Pekanbaru. MAT dan H akhirnya ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, polisi menemukan fakta bahwa aksi tersebut melibatkan lebih dari tiga orang. Dua pelaku lainnya kini masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial MU dan SU.

Dalam kasus ini, S diduga berperan menyediakan sarana berupa satu unit Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi B 2859 KIH. Ia juga disebut menerima upah sebesar Rp30 juta.

Sementara MAT diduga menjadi eksekutor yang membobol dan mengambil brankas. Sedangkan H bertugas melakukan pengawasan di sekitar lokasi sekaligus menjadi sopir atau joki.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua linggis, sejumlah obeng, kunci L, cutter, tang potong, sarung tangan, tas, sejumlah telepon seluler, satu unit mobil Avanza serta uang tunai Rp5 juta.

Dari hasil penyidikan, kelompok tersebut juga diduga pernah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Tuban, Jawa Timur.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sementara tersangka yang diduga membantu menyediakan sarana dikenakan pasal yang sama juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id