LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Polres Mojokerto mengungkap 11 kasus tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) selama lima hari pertama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka, terdiri dari 12 laki-laki dan dua perempuan.
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Kamis (15/10/2026). Operasi tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan angka kriminalitas dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, pengungkapan belasan kasus tersebut merupakan hasil penegakan hukum yang dilakukan Satreskrim bersama polsek jajaran terhadap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Polres Mojokerto bersama Satreskrim dan polsek jajaran terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.
Berdasarkan data kepolisian, seluruh tersangka yang diamankan dalam pengungkapan tersebut tidak tercatat sebagai residivis.
Dari 11 kasus yang berhasil diungkap, polisi menemukan sejumlah modus pencurian. Modus merusak kunci mendominasi dengan empat kasus, disusul pencurian dengan mengambil barang yang mudah dijangkau sebanyak tiga kasus.
Sementara itu, dua kasus dilakukan dengan mencongkel jendela atau pintu. Dua kasus lainnya masing-masing menggunakan kunci palsu dan dilakukan melalui penjambretan.
Dari sisi motif, permasalahan ekonomi disebut menjadi latar belakang para tersangka melakukan tindak pidana. Meski demikian, alasan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban hukum atas perbuatan mereka.
Polisi Sita 5 Motor dan 9 Ponsel
Dalam pengungkapan 11 perkara tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Barang bukti yang diamankan meliputi lima unit sepeda motor, satu unit sepeda pancal, sembilan telepon seluler, satu laptop, serta sembilan dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.
Polisi juga menyita dua kunci leter T/Y/L, tiga kunci kontak, dua magnet lock, satu kunci palsu, dua obeng, dan dua alat pemukul.
Seluruh barang bukti tersebut digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian perkara yang ditangani Satreskrim Polres Mojokerto bersama polsek jajaran.
Menyasar Permukiman hingga Fasilitas Umum
Berdasarkan pemetaan lokasi kejadian, tindak pidana yang diungkap tersebar di sejumlah tempat, mulai dari kawasan permukiman warga hingga fasilitas umum.
Masing-masing dua kasus tercatat terjadi di permukiman, jalan umum, sekolah, tempat ibadah, dan warung. Satu kasus lainnya terjadi di lingkungan pabrik.
Dari sisi waktu kejadian, rentang pukul 03.00–06.00 WIB dan 12.00–15.00 WIB masing-masing mencatat tiga kasus. Dua kasus lainnya terjadi pada pukul 21.00–24.00 WIB.
Adapun tiga kasus tersisa masing-masing tercatat pada rentang pukul 06.00–09.00 WIB, 09.00–12.00 WIB, dan 18.00–21.00 WIB. Tidak ada kejadian yang tercatat pada rentang pukul 15.00–18.00 WIB dalam data yang dirilis kepolisian.
Dalam penanganan perkara, polisi menerapkan ketentuan pidana sesuai jenis tindak pidana dan unsur yang ditemukan selama penyidikan. Rilis kepolisian mencantumkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk pencurian, sedangkan pencurian dengan pemberatan dapat dijerat Pasal 477 ayat (1) sesuai unsur perbuatan yang terbukti.
Penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka tetap mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian dalam proses hukum.
Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan
Selain melakukan penindakan, Polres Mojokerto mengimbau masyarakat meningkatkan keamanan lingkungan untuk mencegah tindak kriminalitas.
Warga yang memiliki kemampuan anggaran disarankan memasang kamera pengawas atau CCTV. Masyarakat juga diminta memastikan pintu dan jendela rumah terkunci, khususnya pada malam hari, serta menggunakan pengamanan tambahan ketika memarkir kendaraan.
Kepolisian turut meminta warga segera melaporkan aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana yang dialami melalui layanan darurat 110 yang bebas pulsa atau menghubungi Bhabinkamtibmas setempat.
Melalui Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Mojokerto bersama polsek jajaran berupaya menindak pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Mojokerto.













