JOMBANG, LenteraInspiratif.id – Pemuda Jombang Rukun Bersatu (PJR BERSATU) meminta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jombang memberikan perhatian terhadap kondisi kesehatan seorang narapidana bernama Hery Susetyo yang dikabarkan mengalami tuberkulosis (TBC). Organisasi tersebut mendorong agar Hery mendapatkan pemeriksaan dan perawatan medis secara berkelanjutan sesuai kebutuhan serta rekomendasi tenaga kesehatan.
PJR BERSATU menilai pemenuhan pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga binaan pemasyarakatan. Karena itu, pihak lapas diminta memastikan kondisi Hery mendapatkan penanganan yang tepat, termasuk apabila membutuhkan pemeriksaan lanjutan atau konsultasi dengan dokter spesialis.
Dalam pernyataan tertulisnya, PJR BERSATU menyampaikan kekhawatiran terhadap kemungkinan munculnya ketidakpastian mengenai kelanjutan pengobatan narapidana tersebut.
“Kami dari PJR BERSATU menaruh perhatian serius terhadap kondisi kesehatan Hery Susetyo. Kami berharap pihak Lapas Jombang memastikan bahwa yang bersangkutan memperoleh pemeriksaan dan perawatan sesuai kebutuhan medisnya. Jangan sampai muncul ketidakpastian mengenai kelanjutan pengobatan bagi warga binaan yang sedang sakit,” demikian pernyataan PJR BERSATU.
Minta Penjelasan Penanganan Medis
PJR BERSATU meminta Kepala Lapas Jombang memberikan penjelasan mengenai pemeriksaan dan penanganan medis yang telah dilakukan terhadap Hery Susetyo, termasuk langkah lanjutan yang diperlukan.
Menurut organisasi tersebut, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kebutuhan penanganan dokter spesialis atau fasilitas kesehatan di luar lapas, pihak terkait diharapkan dapat memfasilitasi sesuai prosedur dan pertimbangan medis.
PJR BERSATU juga mendorong komunikasi dengan keluarga atau pihak berwenang dilakukan sesuai ketentuan, tanpa mengabaikan kerahasiaan informasi kesehatan narapidana.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa sorotan ini bukan dimaksudkan untuk mendahului hasil pemeriksaan ataupun menuduh pihak tertentu melakukan pelanggaran. Mereka meminta adanya kepastian mengenai kondisi Hery dan penanganan yang telah diberikan.
Ingatkan Hak Kesehatan Warga Binaan
PJR BERSATU turut mengingatkan bahwa narapidana tetap memiliki hak memperoleh pelayanan kesehatan selama menjalani masa pidana. Hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Karena itu, pemenuhan kebutuhan medis warga binaan diharapkan dilakukan secara profesional berdasarkan penilaian tenaga kesehatan dan ketentuan yang berlaku.
“Penegakan hukum harus berjalan, tetapi nilai kemanusiaan juga wajib dijaga. Kami tidak meminta perlakuan istimewa bagi narapidana Hery Susetyo. Kami meminta agar hak atas pelayanan kesehatan dipenuhi sesuai kebutuhan medis dan aturan yang berlaku,” tegas PJR BERSATU.
Hingga pernyataan tersebut disampaikan, diagnosis medis Hery Susetyo, rekomendasi dokter, serta bentuk penanganan yang telah diberikan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Klarifikasi dari Lapas Jombang diperlukan agar informasi mengenai kondisi kesehatan dan pelayanan medis yang diterima Hery dapat diketahui secara utuh. PJR BERSATU menyatakan akan mendorong komunikasi dan pengawasan melalui jalur sesuai ketentuan hukum.












