BeritaJawa Timur

Perempuan Terduga Curanmor di Mojokerto Ditangkap, Polisi Dalami Dugaan Tiga TKP

×

Perempuan Terduga Curanmor di Mojokerto Ditangkap, Polisi Dalami Dugaan Tiga TKP

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id— Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto menangkap seorang perempuan berinisial FI (22), warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, yang diduga terlibat pencurian sepeda motor Honda Beat di Dusun Jasem, Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo.

 

Dari pemeriksaan awal, FI mengaku terlibat dalam tiga kejadian pencurian sepeda motor bersama suaminya, HE. Polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk mencocokkannya dengan laporan yang telah diterima.

 

FI ditangkap pada Sabtu (10/10/2026) di wilayah Kecamatan Puri. Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Putu Girindra Shandika Wardana, S.Tr.K.

 

Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial S (58), warga Kecamatan Jatirejo. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat merah bernomor polisi S-3049-NAZ.

 

“Begitu laporan masuk, saya perintahkan Kasat Reskrim untuk atensi dan bergerak cepat. Tim Jatanras berhasil mengamankan satu pelaku, yakni FI. Ini komitmen kami, tidak ada ruang bagi pelaku curat, curas, maupun curanmor di wilayah Mojokerto,” ujar Erik.

 

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi. Hasil penyelidikan mengarah kepada FI hingga akhirnya perempuan tersebut diamankan.

 

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian belasan juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto.

 

Dalam pemeriksaan, FI disebut mengakui adanya dua lokasi pencurian lain di wilayah Kecamatan Gondang. Dengan demikian, polisi kini mendalami dugaan keterlibatan FI dan HE dalam tiga kejadian pencurian kendaraan bermotor.

 

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku FI mengakui ada dua TKP lain sehingga total kejadian curat yang dilakukan FI bersama HE ada tiga TKP. Ini masih terus kami kembangkan, termasuk menelusuri penadahnya,” kata Erik.

 

Menurut keterangan kepolisian, kedua terduga pelaku diduga menyasar sepeda motor matik yang diparkir di tepi jalan atau halaman rumah. Mereka diduga menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan.

 

Polisi menyebut FI dan HE berbagi peran dalam menjalankan aksinya. HE, menurut keterangan kepolisian, telah lebih dahulu ditangkap pada 7 Juli 2026. Meski demikian, penyidik masih mencocokkan pengakuan FI dengan bukti dan laporan terkait.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain STNK dan BPKB Honda Beat bernomor polisi S-3049-NAZ, kunci kontak kendaraan, flashdisk berisi rekaman CCTV, kaus bermotif cokelat putih, serta sepasang sandal yang diduga digunakan saat beraksi.

 

Pencurian di Dusun Jasem sendiri dilaporkan terjadi pada Selasa (10/2/2026) siang. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan untuk beraktivitas. FI dan HE diduga membawa kabur kendaraan tersebut, dengan aksi yang terekam CCTV milik warga.

 

Saat ini, FI ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto untuk menjalani proses penyidikan. Polisi menyebut perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

 

Kapolres mengimbau masyarakat agar menggunakan kunci pengaman tambahan serta memarkir kendaraan di tempat aman dan terpantau untuk mengurangi risiko pencurian.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id