MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menerima pelimpahan tersangka berinisial S beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan iB Griya Hasanah di BNI Syariah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Mojokerto. Perkara yang melibatkan pengajuan pembiayaan menggunakan nama empat nasabah tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp8,26 miliar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan penyidik Polda Jawa Timur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Yusaq Djunarto, mengatakan jika pelimpahan perkara dilakukan karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Kota Mojokerto.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Timur kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto karena perkara tersebut terjadi di wilayah hukum Kota Mojokerto,” katanya kepada LentetaInspiratif.id, Senin (26/10/2026).
Dalam perkara ini, tersangka S diduga berperan sebagai referral dalam pengajuan pembiayaan iB Griya Hasanah pada 2015 dan 2016. Pengajuan tersebut dilakukan bersama saksi berinisial IS, yang saat itu menjabat sebagai Sub Branch Manager BNI Syariah KCP Mojokerto. Penanganan perkara terhadap IS dilakukan secara terpisah.
Berdasarkan uraian perkara, pembiayaan diajukan menggunakan nama empat nasabah berinisial IS, ABH, S, dan MR. Keempat nasabah tersebut diduga tidak benar-benar mengajukan pembiayaan rumah maupun ruko, melainkan namanya digunakan untuk mengajukan fasilitas pembiayaan.
“Penyimpangan diduga terjadi dalam proses analisis pembiayaan. Saksi IS disebut tidak berpedoman pada ketentuan internal perusahaan, termasuk dalam penilaian penghasilan nasabah dan taksasi agunan,” katanya.
Nilai penghasilan diduga disesuaikan lebih tinggi agar memenuhi persyaratan plafon pembiayaan. Sementara itu, nilai taksasi jaminan juga diduga dinaikkan untuk memenuhi ketentuan cakupan agunan sehingga pengajuan memperoleh persetujuan dari pihak bank.
Setelah disetujui, pembiayaan dicairkan kepada empat nasabah dengan nilai masing-masing Rp500 juta, Rp600 juta, Rp1,5 miliar, dan Rp3,5 miliar. Total pencairan mencapai Rp6,1 miliar.
“Namun, dana tersebut diduga kemudian dipindahbukukan ke rekening tersangka S. Pembayaran angsuran atas keempat fasilitas pembiayaan itu selanjutnya mengalami kemacetan hingga akhirnya dihapusbukukan,” tutur Yusaq.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Jawa Timur, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.261.034.701,59 atau sekitar Rp8,26 miliar.
Tersangka S disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan terkait dalam peraturan perundang-undangan yang disebutkan penyidik. Sebagai alternatif, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
“Tersangka S ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum selanjutnya, termasuk persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan,” pungkas Yusaq.













