JAKARTA, LenteraInspiratif.id – Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, hingga penghapusan data elektronik yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum. Dalam perkara yang terjadi pada periode 2025-2026 tersebut, penyidik menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, penyidik juga memeriksa seorang berinisial SU yang masih berstatus saksi. Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) untuk menyadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui mekanisme verifikasi dan kepentingan penegakan hukum.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memerintahkan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam server LIMS tanpa memenuhi prosedur yang berlaku. Penyadapan tersebut disebut tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.
“Nomor-nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi. Kemudian dilakukan penyadapan tanpa adanya keterkaitan dengan proses penegakan hukum,” jelas Asep dalam keterangan pers, Selasa (3/11/2026).
Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan sejumlah berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Kasus ini mulai ditangani setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Melalui pendekatan scientific crime investigation, penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Nomor Presiden hingga Insan Media Diduga Menjadi Sasaran
Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan menyasar berbagai kalangan. Nomor telepon yang disebut menjadi sasaran di antaranya milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Dugaan penyadapan tanpa dasar penegakan hukum tersebut menjadi perhatian karena tindakan intersepsi komunikasi harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang diatur perundang-undangan.
Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pelaksanaan penyadapan harus memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, serta kerahasiaan.
Penyadapan juga harus memiliki tujuan yang jelas dan berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tiga Tersangka Dijerat Pasal KUHP dan UU ITE
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai akses tanpa hak terhadap komputer maupun sistem elektronik milik orang lain, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun milik publik. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Bareskrim Polri menyatakan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami peran masing-masing tersangka serta mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.













