JAKARTA, LenteraInspiratif.id – Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk menjadi tentara bayaran di Rusia. Dalam pengungkapan lima laporan polisi, penyidik mencatat 58 korban, satu di antaranya dilaporkan meninggal dunia.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026). Konferensi pers dipimpin Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah, didampingi Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi WNI, termasuk mereka yang berada di luar negeri.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk melindungi segenap warga negara Indonesia di mana pun berada. Polri terus berupaya memastikan setiap tindak pidana perdagangan orang dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Trunoyudo.
Nurul menjelaskan, para korban direkrut melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan. Perekrut menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji dan bonus besar.
Dalam sejumlah tawaran, calon pekerja dijanjikan bonus penandatanganan kontrak mencapai 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta. Mereka juga dijanjikan gaji bulanan sekitar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.
Namun, pekerjaan yang awalnya ditawarkan sebagai tenaga logistik, pengamanan perbatasan, maupun pembangunan pertahanan diduga berujung pada penandatanganan kontrak sebagai tentara bayaran. Korban kemudian diarahkan mengikuti pelatihan dan berpotensi ditempatkan di wilayah konflik bersenjata.
Lima Laporan Polisi, 58 Korban
Dari lima laporan polisi yang ditangani, jumlah korban tersebar di sejumlah wilayah. Rinciannya, lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah tersangka, termasuk warga negara asing asal Rusia dan Ukraina. Sementara itu, satu orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penyidik juga mengungkap peran sejumlah tersangka dalam proses perekrutan. Dalam perkara yang ditangani Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, tersangka berinisial MI diduga bertugas merekrut sekaligus mengurus keberangkatan korban.
MI disebut memperoleh keuntungan sebesar 1.000 rubel untuk setiap korban melalui dompet aset kripto.
Sementara dalam perkara Subdit 2, dua tersangka berinisial IG dan HS diduga merekrut serta menampung korban sebelum menghubungkan mereka dengan agen di Rusia. Dari tujuh korban dalam perkara ini, empat orang telah diberangkatkan, sedangkan tiga lainnya berhasil dicegah keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta.
Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, penyidik turut mengamankan sejumlah tersangka yang terdiri atas WNI dan WNA. Polisi juga menemukan korban yang belum menerima pembayaran sesuai janji perekrut.
Untuk menelusuri keberadaan korban yang telah diberangkatkan, penyidik berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Rusia.
Adapun dalam perkara Polres Bogor, para pelaku diduga menampung korban di sebuah penginapan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Mereka dijanjikan bonus kontrak 30.000 dolar AS dan gaji bulanan 3.000 dolar AS.
Bahkan, korban yang menolak diberangkatkan atau meminta dipulangkan disebut diwajibkan mengganti biaya transportasi dan perjalanan.
Polisi Sebut Ada Unsur Eksploitasi
Nurul menegaskan, perkara tersebut diduga memenuhi unsur TPPO karena terdapat indikasi perekrutan melalui tipu muslihat dan iming-iming, pemanfaatan kerentanan ekonomi, hingga pengiriman korban ke luar negeri untuk ditempatkan dalam kondisi eksploitatif.
“Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus fantastis merupakan modus TPPO yang menempatkan korban pada risiko sangat tinggi. Mereka dapat dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, kontrak yang jelas, maupun jaminan keselamatan kerja,” jelas Nurul.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka antara lain dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dengan gaji dan bonus yang tidak masuk akal. Calon pekerja diminta memeriksa legalitas perusahaan atau agen penempatan, memahami isi kontrak, serta memastikan keberangkatan menggunakan prosedur dan visa kerja yang sesuai.
Masyarakat juga diminta tidak menyerahkan dokumen pribadi, seperti paspor dan KTP, kepada perekrut yang tidak jelas identitas maupun legalitasnya.
Jika menemukan indikasi perekrutan yang mengarah pada TPPO, masyarakat dapat melapor melalui layanan Kepolisian 110 atau nomor 0812-14110.
Trunoyudo menegaskan, pencegahan perdagangan orang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar masyarakat tidak menjadi korban praktik perekrutan ilegal.
“Polri senantiasa berkomitmen melindungi seluruh warga negara Indonesia di mana pun berada. Ini merupakan wujud dari moto ‘Polisi Bersama Masyarakat’. Kolaborasi seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” pungkasnya.













