Jawa TimurPeristiwa

Dua Pengedar Narkoba Jaringan Sumatera-Jawa Diamankan, Sabu 33,9 Kg Disita

×

Dua Pengedar Narkoba Jaringan Sumatera-Jawa Diamankan, Sabu 33,9 Kg Disita

Sebarkan artikel ini
Polrestabes Surabaya, Pengedar narkoba
Rilis kasus

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya berhasil meringkus dua pengedar narkoba na
jaringan Sumatera-Jawa pada Kamis (29/07/2023).

Mereka adalah DN (24) warga Ngingas Selatan Waru Sidoarjo dan HH (33) warga Kampung Tanjakan kecamatan Mandalajati Bandung.

Polisi berhasil meringkus keduanya di kamar hotel di Palembang beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 33.9 kilogram.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi terkait peredaran sabu.

“Telah diamankan dua orang dan ditemukan dua tas koper warna merah muda dan biru. Setelah kita lakukan pembedahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 33.9 kg di dalam 33 bungkus yang dikemas dalam teh Cina,” jelasnya, Rabu (26/07/2023).

Pasma menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari pengembangan kasus di jaringan yang sama di Malang.

“Kronologis pengungkapan ini adalah merupakan hasil dari serangkaian pengungkapan yang telah dilakukan pada waktu hari Jumat (26/5/2023) di stasiun Malang Kota Malang yang diamankan narkotika jenis sabu seberat 28 kg,” ungkapnya.

Sekali pengiriman pelaku mendapat bayaran Rp 40 juta hingga Rp 100 juta. Rencananya, sabu tersebut dibawa dari Sumatera dan akan diedarkan di Jawa terutama Surabaya.

Atas kejadian itu, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 1 dan pasal 1 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup. (Suf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *