BeritaJawa Timur

Polres Mojokerto Kota Gagalkan Peredaran Narkotika Senilai Rp4,7 Miliar, Ribuan Ekstasi hingga Vape Etomidate Disita

×

Polres Mojokerto Kota Gagalkan Peredaran Narkotika Senilai Rp4,7 Miliar, Ribuan Ekstasi hingga Vape Etomidate Disita

Sebarkan artikel ini

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika dan psikotropika dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan di wilayah Mojokerto dan sekitarnya. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ribuan butir ekstasi, ratusan cartridge vape mengandung etomidate, sabu, hingga pil Happy Five dengan nilai ekonomi ditaksir mencapai Rp4,7 miliar.

 

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang pria berinisial SA (31), warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, yang diduga berperan sebagai pengedar jaringan antarprovinsi.

 

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto menjelaskan, kasus ini bermula dari penangkapan FI (34), warga Sidoarjo, pada Sabtu (30/5/2026) di kawasan Kecamatan Kutorejo. Dari tangan FI, polisi menemukan sabu seberat 4,50 gram yang diduga berasal dari SA.

 

“Dari penangkapan FI, kami lakukan pengembangan hingga mengarah kepada tersangka SA yang diduga sebagai bagian dari jaringan lebih besar,” ujar Herdiawan dalam konferensi pers, Rabu (10/6/2026).

 

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat kos SA di Kecamatan Dlanggu dan menemukan sabu seberat hampir 196 gram. Tidak hanya itu, penyidik juga menelusuri isi ponsel tersangka dan menemukan resi pengiriman paket mencurigakan dari Pekanbaru, Riau.

 

Setelah dilakukan pelacakan bersama pihak ekspedisi, paket tersebut diamankan di Surabaya sebelum dibuka bersama petugas. Hasilnya mengejutkan, di dalam dua kardus ditemukan 330 cartridge vape mengandung etomidate, 1.919 butir ekstasi, serta 960 butir pil Happy Five yang diduga siap edar.

 

Selain barang bukti narkotika dan psikotropika, polisi juga mengamankan timbangan elektrik, plastik klip kosong, hingga satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

 

Menurut AKBP Herdiawan, tersangka mengaku menjalankan aksi tersebut karena motif ekonomi dengan imbalan sekitar Rp7 juta setiap transaksi.

 

“Motifnya ekonomi, pelaku mendapat upah dari aktivitas peredaran barang tersebut,” jelasnya.

 

Dari hasil penghitungan, total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp4,7 miliar, dengan potensi penyelamatan sekitar 40 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

 

Kapolres menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok dan pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

 

“Tersangka sudah kami amankan dan proses hukum terus berjalan. Kami juga masih melakukan pengembangan jaringan di atasnya,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan UU Narkotika dan UU Psikotropika dengan ancaman hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup hingga pidana mati.

 

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id