BeritaJawa Timur

Dua Pelaku Curanmor di IGD Puskesmas Sumbersuko Lumajang Dibekuk, Motor Disembunyikan di Kebun Pisang

×

Dua Pelaku Curanmor di IGD Puskesmas Sumbersuko Lumajang Dibekuk, Motor Disembunyikan di Kebun Pisang

Sebarkan artikel ini

Lenterainspiratif.id | Lumajang – Satreskrim Polres Lumajang Polda Jatim berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di teras ruang IGD Puskesmas Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Aksi para pelaku sempat terekam kamera pengawas (CCTV) puskesmas.

 

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial E (36), warga Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, dan AF yang berperan sebagai eksekutor pencurian. Keduanya kini ditahan di Mapolres Lumajang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar melalui Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, tersangka E ditangkap saat melintas di Jalan Raya Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jumat (22/5/2026) sore.

 

“Awalnya tersangka mengendarai sepeda motor melintas di jalan Desa Jatimulyo. Anggota yang sudah mengantongi identitasnya kemudian menghentikan dan langsung mengamankan tersangka,” ujar Ipda Suprapto, Senin (25/5/2026).

 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik seorang perawat Puskesmas Sumbersuko. Kendaraan hasil curian itu kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Kabupaten Jember.

 

“Barang bukti sepeda motor milik korban dijual kepada seorang penadah di Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember dan oleh penadah motor tersebut disembunyikan di area perkebunan dengan cara ditutupi daun pisang,” ungkapnya.

 

Peristiwa pencurian itu terjadi pada 16 Maret 2025. Saat itu korban memarkirkan motornya sekitar pukul 13.00 WIB untuk bekerja di puskesmas. Namun ketika hendak pulang sekitar pukul 16.30 WIB, kendaraan korban sudah hilang.

 

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terlihat dua pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario sekitar pukul 16.03 WIB.

 

“Tersangka E berperan sebagai joki yang memantau situasi di atas motor dengan posisi siap kabur. Sedangkan tersangka AF bertindak sebagai eksekutor yang masuk ke teras IGD,” jelas Ipda Suprapto.

 

Polisi menyebut tersangka AF merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci palsu sebelum membawa kabur motor korban.

 

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lumajang. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 KUHP Nasional Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

 

“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 477 KUHP Nasional Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id