Lenterainspiratif.id | Lumajang – Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian ternak sapi yang terjadi di wilayah Kecamatan Randuagung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang penadah berinisial AG (34), warga Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisi saat melakukan pengembangan kasus dan memburu dua pelaku utama yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah mobil pikap Mitsubishi L-300 yang mengangkut seekor sapi yang diduga hasil tindak pidana pencurian.
“Setelah dilakukan pengejaran hingga wilayah Kecamatan Jatiroto, kendaraan tersebut berhasil dihentikan dan diamankan petugas,” ujar Ipda Suprapto, Kamis (4/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, AG diketahui berperan sebagai penadah. Ia mengaku membeli sapi tersebut dari seseorang berinisial BK dengan harga Rp10 juta.
“AG mengaku mendapatkan sapi itu dari BK. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu ekor sapi induk blasteran warna hitam dan satu unit mobil pikap Mitsubishi L-300 yang digunakan untuk mengangkut ternak hasil curian.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada dua terduga pelaku utama pencurian, yakni BK dan MHF (23), warga Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.
Saat Tim Resmob Polres Lumajang melakukan penggerebekan di rumah BK di Desa Papringan, Kecamatan Klakah, yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar BK dengan disaksikan pihak keluarga.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan tiga butir amunisi dan proyektil yang masih berada di dalam silinder, serta sebilah celurit.
“Barang bukti senjata api rakitan dan amunisi ditemukan di kamar terduga pelaku BK. Saat ini keberadaan BK dan MHF masih dalam pengejaran anggota,” jelas Ipda Suprapto.
Kasus ini merupakan pengembangan dari laporan pencurian seekor sapi milik warga Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, yang terjadi pada Selasa (26/5/2026).
Korban baru menyadari sapinya hilang sekitar pukul 06.00 WIB setelah mendapat informasi dari tetangga. Saat dicek ke kandang, satu ekor sapi blasteran miliknya sudah tidak berada di tempat.
Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku diduga masuk ke area kandang melalui pintu belakang. Setelah melepaskan tali pengikat sapi, pelaku membawa ternak tersebut keluar melalui area perkebunan tebu yang berada di belakang kandang.
Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan.
Sementara itu, Satreskrim Polres Lumajang masih terus memburu BK dan MHF serta mendalami kepemilikan senjata api rakitan yang ditemukan saat penggeledahan rumah salah satu terduga pelaku. (*)













