Lenterainspiratif.id | Surabaya – Polda Jawa Timur berhasil membongkar aksi komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah kosong lintas provinsi. Empat tersangka berhasil diamankan setelah diketahui beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penanganan tindak pidana curat menjadi prioritas kami guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026).
Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jatim, Umar, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari laporan pencurian di wilayah Porong, Sidoarjo, pada 6 April 2026.
Dari hasil penyelidikan, komplotan tersebut diketahui telah beraksi di sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, hingga Ngawi. Bahkan, mereka juga melakukan pencurian di wilayah Jawa Tengah, yakni Surakarta dan Sragen.
“Para tersangka kami tangkap di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Karawang dan Purwakarta, saat dalam pelarian dan diduga hendak kembali beraksi,” jelasnya.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DJ, SWD alias Wardo (54), MS alias Sabta (30), dan GTP alias Hoget (38). Sementara satu pelaku lainnya berinisial HEN masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengincar rumah kosong pada siang hingga sore hari, terutama saat akhir pekan atau hari libur. Mereka terlebih dahulu mengamati kondisi rumah, seperti lampu yang tetap menyala pada siang hari dan pagar yang terkunci dari luar.
Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk dengan cara melompati pagar dan merusak pintu belakang menggunakan linggis. Dari aksi tersebut, pelaku menggasak berbagai barang berharga seperti emas, jam tangan, serta kendaraan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil, sepeda motor, alat kejahatan, serta hasil curian lainnya. Salah satu tersangka bahkan diketahui merupakan residivis yang telah lama menjalankan aksi serupa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah, serta memastikan sistem keamanan lingkungan berjalan optimal guna mencegah kejahatan serupa.













