Kota Madiun, LenteraInspiratif.id – Satreskrim Polres Madiun Kota Polda Jatim berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Madiun.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Madiun Kota, Wiwin Junianto, mengatakan kasus pertama terjadi di kawasan Taman Bantaran, Jalan A. Yani, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tersangka IA (22), warga Kota Madiun yang bekerja sebagai karyawan swasta.
“Tersangka datang ke lokasi menggunakan motornya sendiri, lalu mencuri Honda Vario milik korban dengan cara didorong keluar area taman,” ujar AKBP Wiwin, Senin (11/5/2026).
Pelaku nekat mencuri motor karena ingin memiliki Honda Vario namun tidak memiliki cukup uang untuk membeli kendaraan tersebut.
Usai berhasil membawa kabur motor korban, kendaraan disimpan di rumah kos pelaku dengan bantuan rekannya.
Sementara kasus kedua merupakan pencurian mobil Nissan Grand Livina milik korban berinisial YY (48), warga Kota Madiun.
Pelaku berinisial GG (32), warga Kabupaten Ponorogo, berhasil diamankan setelah membawa kabur mobil korban di kawasan Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Menurut polisi, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak di atas meja rumah.
“Tersangka langsung membawa mobil korban kabur hingga ke wilayah Balaraja, Tangerang Barat,” jelas AKBP Wiwin.
Setelah dilakukan pelacakan, Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil menangkap pelaku sekaligus mengamankan mobil Nissan Grand Livina beserta STNK, BPKB, dan kunci kendaraan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan sembarangan untuk mencegah aksi pencurian.













