BeritaJawa Timur

Lelang Serentak Kejati Jatim Resmi Dibuka, Target PNBP Rp40 Miliar

×

Lelang Serentak Kejati Jatim Resmi Dibuka, Target PNBP Rp40 Miliar

Sebarkan artikel ini
Lelang Serentak Kejati Jatim Resmi Dibuka, Target PNBP Rp40 Miliar

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi membuka lelang serentak barang rampasan negara yang berlangsung mulai 10 hingga 14 Agustus 2026. Kegiatan tersebut digelar secara elektronik dan dapat diikuti masyarakat umum.

 

Lelang serentak ini merupakan bagian dari kegiatan nasional yang melibatkan satuan kerja kejaksaan dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di berbagai daerah.

 

Di Jawa Timur, sebanyak 39 satuan kerja (satker) kejaksaan dan enam KPKNL terlibat dalam pelaksanaan lelang secara online. Dari jumlah tersebut, 35 satker mengikuti lelang bersama dengan total sekitar 275 barang rampasan negara.

 

Barang yang dilelang beragam, mulai dari mobil, sepeda motor, tanah, bangunan hingga aset bernilai tinggi lainnya. Seluruh barang tersebut berasal dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar A.F., S.H., M.H., mengatakan pelaksanaan lelang mendapat antusiasme cukup tinggi dari masyarakat.

 

“Target PNBP kita sekitar Rp40 miliar, tapi melihat antusias tadi saya rasa bisa. Kita juga masih punya waktu tiga hari lagi,” kata Abdul Qohar.

 

Antusiasme tersebut terlihat dari jumlah masyarakat yang telah melakukan registrasi. Hingga Selasa (11/8/2026), jumlah pendaftar disebut telah mencapai lebih dari 1.000 orang.

 

Menurut Abdul Qohar, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena peserta tidak seluruhnya melakukan registrasi di lokasi kegiatan. Pendaftaran juga dilakukan masyarakat dari berbagai daerah.

 

“Yang registrasi sampai hari ini saja sudah lebih dari 1.000. Mungkin bisa lebih karena tidak semuanya registrasi di sini, ada di daerah juga,” ujarnya.

 

Dari total 39 satker di Jawa Timur, sebanyak 35 satker mengikuti pelaksanaan lelang bersama pada 10-14 Agustus. Sementara barang yang ditampilkan secara langsung di lokasi hanya sebagian dari aset yang dilelang.

 

“Barang-barang itu berada di masing-masing satker. Di sini hanya sebagian karena lokasinya berjauhan dan tempatnya juga tidak memungkinkan jika seluruh barang dibawa,” jelasnya.

 

Barang rampasan tersebut berasal dari berbagai perkara, baik tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

Kejati Jatim juga memastikan pemenang lelang tetap dapat mengurus legalitas kendaraan meskipun terdapat kendaraan yang belum dilengkapi STNK maupun BPKB.

 

“Nanti ada risalah lelang. Dokumen itu menjadi dasar untuk dibawa ke instansi yang berwenang sehingga dapat diterbitkan surat-surat yang sah karena barang tersebut telah dilelang secara resmi dan hasilnya masuk ke kas negara,” terang Abdul Qohar.

 

Pada pelaksanaan lelang kali ini, Kejati Jatim menargetkan sekitar 40 unit mobil dapat terjual. Salah satu kendaraan dibuka dengan harga limit sekitar Rp48 juta.

 

Harga akhir barang nantinya ditentukan melalui mekanisme penawaran elektronik. Peserta dengan penawaran tertinggi sesuai ketentuan akan ditetapkan sebagai pemenang.

 

“Ini sistemnya elektronik, jadi murni lelang. Siapa yang memberikan penawaran tertinggi sesuai mekanisme, dialah yang menjadi pemenang. Semuanya transparan dan bisa disaksikan masyarakat,” tegasnya.

 

Selain kendaraan, terdapat pula sejumlah aset bernilai tinggi yang masuk dalam daftar lelang. Beberapa mobil mewah masih menunggu penetapan harga limit, sementara sebuah kapal yang berada di Gresik telah memiliki harga limit sekitar Rp3,7 miliar.

 

Proses lelang masih berlangsung hingga 14 Agustus 2026. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti lelang secara online sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id