BeritaJawa Timur

Alvi Maulana Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Mutilasi Pacar di Mojokerto

×

Alvi Maulana Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Mutilasi Pacar di Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Alvi Maulana Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Mutilasi Pacar di Mojokerto

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Alvi Maulana dalam perkara pembunuhan disertai mutilasi terhadap pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Mojokerto, pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, didampingi hakim anggota Tri Sugondo dan BM Cintia Buana. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alvi Maulana dengan pidana penjara seumur hidup karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Tindakan tersebut dinilai telah menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, serta bertentangan dengan hak asasi manusia.

Majelis hakim juga menyatakan tidak terdapat keadaan yang meringankan bagi terdakwa. Seluruh unsur dakwaan dinilai telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Edi Haryanto, menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut. Menurutnya, masih ada sejumlah hal yang perlu menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

“Banyak hal-hal yang perlu kita sampaikan dan tadi sebagian menjadi pertimbangan hakim, namun juga ada beberapa yang tidak menjadi pertimbangan hakim. Mudah-mudahan nanti dalam upaya banding bisa masuk menjadi pertimbangan dan bisa turun hukuman yang divonis ke terdakwa,” ujar Edi kepada awak media.

Pihak kuasa hukum berharap dalam proses banding nanti, majelis hakim di tingkat selanjutnya dapat mempertimbangkan aspek-aspek yang menurut mereka belum sepenuhnya diakomodasi dalam putusan tingkat pertama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id