Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Faris Trihatmoyo, S.H., dari Firma Hukum Faris & Partner’s, menegaskan bahwa pengamanan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia dilakukan berdasarkan hak hukum kreditur. Menurut pengacara yang berkantor di Ruko The Eighteen A.11, Jalan KH Ahmad Dahlan Nomor 18, Jombatan, Kabupaten Jombang pengamanan kendaraan itu tidak mengandung unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak pelapor.
Menurut Faris, kendaraan yang menjadi objek perkara telah dibebani jaminan fidusia berdasarkan perjanjian pembiayaan yang sah dan mengikat antara debitur (BFI FINANCE) dengan kreditur ( SETYONO ) Debitur juga telah mengetahui serta menyetujui status kendaraan tersebut sebagai objek jaminan sejak awal penandatanganan perjanjian pembiayaan.
“Objek kendaraan tersebut merupakan jaminan fidusia yang sah. Debitur telah memahami dan menyetujui adanya pembebanan jaminan fidusia sebagaimana tertuang dalam dokumen pembiayaan,” ujar Faris kepada wartawan.
Faris membantah tudingan adanya tindakan kekerasan, ancaman, intimidasi maupun perampasan saat proses pengamanan kendaraan dilakukan. Menurutnya, kendaraan dibawa ke kantor kreditur dalam kondisi aman dan tanpa adanya perlawanan dari pihak yang menguasai kendaraan saat itu.
“Apabila memang terdapat kekerasan sebagaimana yang dituduhkan, tentu harus dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah. Faktanya kendaraan datang ke kantor kreditur dalam keadaan utuh dan tidak ada perlawanan,” katanya.
Ia menjelaskan, langkah pengamanan dilakukan karena debitur telah berada dalam kondisi wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian pembiayaan yang telah disepakati bersama.
Selain itu, terdapat kekhawatiran kendaraan yang menjadi objek jaminan akan dipindahtangankan, dialihkan, disembunyikan, atau bahkan digelapkan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi kreditur sebagai pemegang hak jaminan fidusia.
Faris menilai apabila terdapat klaim kepemilikan atau keberatan terhadap penguasaan kendaraan tersebut, maka persoalan itu lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa keperdataan yang bersumber dari hubungan kontraktual antara debitur dan kreditur.
“Hubungan hukum para pihak lahir dari perjanjian pembiayaan. Karena itu, penyelesaiannya seyogianya ditempuh melalui mekanisme hukum perdata, bukan serta-merta dibawa ke ranah pidana,” tegasnya.
Pihaknya juga meminta penyidik Polresta Mojokerto untuk menangani perkara secara objektif, profesional, dan berhati-hati dengan memperhatikan seluruh fakta hukum yang ada, termasuk status jaminan fidusia, adanya wanprestasi debitur, serta legalitas dokumen pembiayaan yang dimiliki kreditur.
Laporan pidana yang diajukan pelapor patut diduga hanya merupakan upaya kriminalisasi terhadap kreditur guna menghindari kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo dan telah berulang kali ditagihkan secara patut.
Menurut Faris, prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana perlu menjadi pertimbangan sehingga penggunaan instrumen pidana benar-benar ditempatkan sebagai langkah terakhir dalam penyelesaian sengketa.
“Kami berharap proses hukum dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada, sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang sedang memperjuangkan hak-haknya secara sah berdasarkan perjanjian yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga saat ini, proses penanganan perkara masih berlangsung dan menunggu hasil pendalaman lebih lanjut dari pihak penyidik.













