BeritaNasional

Polri Bongkar Penipuan Business Email Compromise, Perusahaan AS Rugi Rp5,6 Miliar

×

Polri Bongkar Penipuan Business Email Compromise, Perusahaan AS Rugi Rp5,6 Miliar

Sebarkan artikel ini

Jakarta, LenteraInspiratif.ud – Kejahatan siber lintas negara dengan modus Business Email Compromise (BEC) berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dalam kasus tersebut, sebuah perusahaan asal Amerika Serikat mengalami kerugian hingga USD 350.325 atau sekitar Rp5,6 miliar.

 

Kasus ini terbongkar melalui kerja sama Bareskrim Polri dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat.

 

Pengungkapan perkara disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

 

Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan, perkara bermula dari transaksi bisnis antara Aiki Power Tools yang berbasis di Amerika Serikat dengan Drup Machinery Corp di China.

 

Transaksi perdagangan perangkat keras komputer tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku dengan cara menyusup dan memanipulasi komunikasi melalui email bisnis.

 

Pelaku membuat komunikasi seolah-olah berasal dari pihak perusahaan yang sah. Korban pun diarahkan untuk mengirimkan pembayaran ke rekening perusahaan yang telah disiapkan di Indonesia.

 

“Modus yang digunakan adalah Business Email Compromise, yaitu melakukan kompromi dan manipulasi komunikasi melalui email bisnis sehingga korban meyakini informasi yang diterima merupakan komunikasi resmi dari pihak yang bertransaksi,” kata Deddy.

 

Akibat manipulasi tersebut, korban mentransfer USD 350.325 ke rekening Bank BCA nomor 5345187445 atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama.

 

Namun, aliran uang tersebut berhasil ditelusuri. PPATK kemudian melakukan penghentian sementara transaksi sehingga sebagian besar dana masih dapat diselamatkan.

 

Dari keseluruhan uang yang masuk, sekitar USD 70.000 sempat dikirim ke sejumlah rekening di China. Sementara dana lainnya berhasil dihentikan dan kemudian diblokir secara permanen oleh penyidik.

 

“Rekening tersebut masih memiliki saldo sekitar USD 285.859 atau setara kurang lebih Rp5 miliar. Dana tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan selanjutnya dapat dilakukan pemulihan aset kepada korban melalui mekanisme hukum,” jelas Deddy.

 

Dalam perkara tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka. Mereka yakni LPK (56), warga negara Indonesia, dan LJ (46), warga negara China.

 

LPK diduga membantu menyediakan dokumen legalitas perusahaan sekaligus rekening yang dipakai untuk menampung dana hasil kejahatan. Sedangkan LJ diduga berkomunikasi dengan jaringan di China serta membantu proses transaksi uang tersebut.

 

Polisi turut menyita dua telepon seluler dari tangan tersangka, yakni Samsung Galaxy milik LPK dan Samsung Galaxy A72 milik LJ.

 

Kasubnit Dittipid Siber Bareskrim Polri Kompol Bambang Meiriawan mengungkapkan, kedua tersangka di Indonesia diduga memperoleh bagian sebesar 5 persen dari setiap dana yang masuk ke rekening yang mereka siapkan.

 

Setelah rekening siap, informasi rekening tersebut dikirimkan kepada jaringan pelaku di China. Ketika uang masuk, tersangka di Indonesia mendapat instruksi untuk melakukan eksekusi terhadap dana tersebut.

 

Sebagian uang kemudian dialirkan ke rekening-rekening yang berada di China.

 

Sementara itu, polisi masih memburu seorang pria berinisial CW yang diduga menjadi otak aksi tersebut dan berada di China. Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan FBI untuk melacak identitas dan keberadaan CW.

 

Para tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal terkait penipuan, transfer dana, pencucian uang, serta ketentuan penyertaan dalam tindak pidana.

 

Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Polri menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemberantasan kejahatan siber yang melibatkan jaringan lintas negara, termasuk melalui kerja sama dengan PPATK dan FBI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id