BeritaJawa Timur

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 12 Boks Baby Lobster Senilai Rp5,8 Miliar, Dua Orang Ditangkap

×

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 12 Boks Baby Lobster Senilai Rp5,8 Miliar, Dua Orang Ditangkap

Sebarkan artikel ini

LenteraInspiratif.id | Jakarta — Bareskrim Polri menggagalkan dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster asal Pangandaran, Jawa Barat, yang diduga akan dikirim ke luar negeri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 12 boks benih lobster senilai sekitar Rp5,8 miliar dan mengamankan dua orang yang diduga bertugas mengangkut barang tersebut.

Pengungkapan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri di Jalan Raya Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/10/2026). Petugas menghentikan sebuah mobil Daihatsu Gran Max hitam bernomor polisi B 1617 SF yang digunakan untuk mengangkut benih lobster.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan benih lobster yang mencurigakan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum menghentikan kendaraan tersebut.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan aktivitas pengangkutan benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Senin (19/10/2026).

Dua Pelaku Diduga Bertugas Mengangkut Baby Lobster

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, yang diketahui berasal dari Lampung. Keduanya diduga bertugas mengambil dan mengangkut benih lobster berdasarkan perintah pemodal.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku tidak mengenal pihak yang menyerahkan benih lobster dari wilayah Pangandaran. Penyidik masih mendalami identitas pemasok, pemodal yang mengendalikan pengiriman, serta pihak yang diduga menjadi pembeli di luar negeri.

Mobil Daihatsu Gran Max yang mereka gunakan membawa 12 boks benih lobster menuju Tangerang. Wilayah tersebut diduga menjadi tempat transit sebelum benih lobster dikirim melalui jalur distribusi berikutnya.

Menurut Irhamni, jaringan tersebut diduga memanfaatkan jalur darat menuju Sumatera, kemudian melalui Jambi, sebelum benih lobster diteruskan ke sejumlah negara. Negara yang disebut dalam penyelidikan awal antara lain Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap siapa saja pelaku dan aktor di belakangnya, termasuk pemodal serta pembeli di luar negeri. Tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain maupun jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

Diduga Sudah 10 Kali Melakukan Pengiriman

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap dugaan bahwa kedua pelaku telah melakukan pengiriman benih lobster sebanyak 10 kali selama tiga bulan terakhir. Pengiriman yang dihentikan pada Senin (19/10/2026) disebut sebagai pengiriman kesepuluh.

Sementara itu, sembilan pengiriman sebelumnya diduga berhasil melewati pengawasan petugas. Setiap pengiriman sebelumnya diperkirakan mencapai 40 boks benih lobster, sedangkan pengiriman yang berhasil digagalkan kali ini berjumlah 12 boks.

Setiap boks diperkirakan berisi sekitar 6.000 ekor benih lobster. Dengan harga yang disebut mencapai Rp80.000 per ekor, nilai komoditas tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengembangkan perkara.

Polisi kini tidak hanya mendalami dugaan penyelundupan benih lobster, tetapi juga menelusuri aliran dana dari pengiriman sebelumnya. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi keuntungan yang diduga diperoleh jaringan tersebut.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya di bumi Indonesia. Kami akan menelusuri dan mengejar hasil kejahatan dari sembilan pengiriman sebelumnya melalui penerapan tindak pidana pencucian uang,” kata Irhamni.

Polisi Telusuri Dugaan TPPU

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Keduanya juga telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik akan mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terutama untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan sembilan pengiriman sebelumnya. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengungkap pihak yang memberikan perintah dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut. Ia menilai sinergi antarlembaga diperlukan untuk menekan penyelundupan benih lobster ke luar negeri.

Menurut Pung, Satgas BBL memperkuat upaya pemberantasan penyelundupan dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk Polri, TNI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama tersebut diharapkan dapat memutus rantai distribusi ilegal sekaligus mengungkap keuntungan yang diperoleh pelaku.

“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang melakukan tindak kejahatan ini. Kami akan terus bekerja, melakukan operasi, dan memperkuat kerja sama seluruh unsur untuk menghentikan penyelundupan benih bening lobster,” ujar Pung.

Benih Lobster Akan Diserahkan untuk Dibudidayakan

Benih lobster yang berhasil diamankan direncanakan diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dibudidayakan di wilayah Batam. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan sekaligus mendorong pemanfaatan benih lobster di dalam negeri.

Bareskrim Polri menyatakan penyidikan masih akan dikembangkan bersama kementerian dan lembaga terkait. Fokus berikutnya mencakup pengungkapan jaringan internasional, identifikasi pemodal, serta penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari perdagangan ilegal tersebut.

Pengungkapan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap perdagangan benih lobster dan mencegah eksploitasi sumber daya laut secara ilegal. Polisi juga menegaskan penindakan akan terus diarahkan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk aktor yang berada di balik jaringan penyelundupan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id