Berita

Bareskrim Bongkar Dua Jaringan Judi Online Internasional, 23 Tersangka Ditangkap

×

Bareskrim Bongkar Dua Jaringan Judi Online Internasional, 23 Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar dua jaringan perjudian online internasional yang beroperasi di Indonesia dan memiliki keterkaitan dengan jaringan di Kamboja. Dari dua kasus tersebut, sebanyak 23 tersangka diamankan.

 

Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2026). Polisi turut menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp10 miliar dalam pengungkapan jaringan judi online pertama.

 

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberantasan perjudian, khususnya judi online, menjadi salah satu perhatian pemerintah.

 

“Ini merupakan perhatian kita bersama dan menjadi komitmen pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden Republik Indonesia,” kata Trunoyudo.

 

Menurutnya, Polri akan terus membongkar jaringan perjudian online yang memanfaatkan perkembangan teknologi, termasuk kemudahan sistem pembayaran digital.

 

Jaringan Ujangbet Gunakan Pulsa sebagai Deposit

 

Pengungkapan pertama dilakukan terhadap jaringan situs judi online Ujangbet yang menggunakan pulsa telepon seluler sebagai metode deposit.

 

Penindakan dilakukan secara serentak di tujuh lokasi, yakni Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk di Jakarta, Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Pekanbaru, Medan Johor, Medan Kota, serta Lubuk Baja Batam.

 

Dari operasi tersebut, sembilan tersangka ditangkap. Polisi menyita 28 handphone, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM/debit, uang dalam sejumlah mata uang asing, enam item perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.

 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan server Ujangbet berada di Kamboja. Sementara jaringan di Indonesia bertugas menyediakan rekening dan nomor telepon untuk menampung deposit pulsa dari para pemain.

 

Pulsa yang masuk kemudian dikumpulkan oleh admin di Kamboja dan dikonversi menjadi uang rupiah melalui jaringan agen serta distributor pulsa di Batam, Medan, dan Pekanbaru.

 

Pulsa tersebut selanjutnya dijual kembali kepada agen maupun toko pulsa. Mekanisme itu diduga digunakan untuk menyamarkan aliran dana yang berasal dari aktivitas perjudian online.

 

Koordinasi penyidik dengan PPATK menemukan nilai transaksi jaringan tersebut mencapai lebih dari Rp890 miliar selama periode April 2025 hingga April 2026.

 

“Terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih,” ujar Wira.

 

Para tersangka memiliki tugas berbeda, mulai dari penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin pulsa, penyedia nomor telepon, agen, hingga pihak yang menampung pembelian pulsa hasil aktivitas perjudian.

 

Kasus Kedua, 14 Tersangka Diamankan

 

Pengungkapan kedua dilakukan Satresmob Bareskrim Polri di tiga lokasi di wilayah Tangerang. Sebanyak 14 tersangka diamankan dalam operasi tersebut.

 

Lokasi pertama berada di Perumahan Amelio Village, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Empat tersangka yang ditangkap di lokasi ini diketahui bertugas sebagai telemarketing dan bagian keuangan.

 

Di Ruko Alam Sutera Town Square, Pakulonan, Serpong Utara, polisi mengamankan empat tersangka yang bekerja sebagai customer service.

 

Sementara di Perumahan Tesla Utara, Pagedangan, enam tersangka ditangkap. Mereka berperan sebagai streamer, teknisi IT, dan admin judi online.

 

Dari tiga lokasi tersebut, penyidik menyita 46 handphone, dua laptop, dua buku tabungan, 45 kartu ATM, enam komputer/PC, uang tunai sekitar Rp100 juta, sejumlah mata uang asing, serta perhiasan emas.

 

Jaringan ini mengelola sejumlah situs judi online, di antaranya Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global.

 

Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas penawaran dan penyelenggaraan judi online di kawasan Tangerang dan sekitarnya. Setelah melakukan pemetaan dan penyelidikan, polisi melakukan penggerebekan pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

 

Polisi juga menemukan jaringan tersebut memiliki kantor operasional di Kamboja yang mempekerjakan warga negara Indonesia sebagai admin dan operator.

 

Berdasarkan keterangan sementara para tersangka, omzet perjudian dari jaringan tersebut diperkirakan mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar setiap bulan.

 

Deposit Pulsa Dinilai Perlu Diwaspadai

 

Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan, sistem deposit pada Ujangbet dibuat dengan cara pemain mengirimkan pulsa ke nomor yang tercantum di situs.

 

Setelah pulsa diterima, pemain mendapatkan koin yang kemudian digunakan untuk bermain judi online.

 

Polri menilai modus tersebut perlu mendapat perhatian karena penggunaan pulsa dapat membuat akses perjudian semakin mudah, termasuk bagi anak-anak dan pelajar yang memiliki telepon seluler.

 

Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir situs-situs yang digunakan jaringan tersebut. Penyidik juga masih menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana dengan melibatkan PPATK.

 

Para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Polri mengajak masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan telepon seluler, terutama pada anak dan pelajar, untuk mencegah perangkat maupun pulsa disalahgunakan mengakses perjudian online.

 

“Semakin berkembangnya kejahatan dan semakin memudahkannya dalam sistem pembayaran, bahkan nilainya yang semakin kecil sehingga berpotensi semua bisa terlibat, maka tentunya kita saling menjaga anak-anak kita, lingkungan kita,” kata Trunoyudo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id