Berita

Buron Kasus Judi Online Rp1 Triliun Ditangkap di Thailand, Bareskrim Bawa Pulang Tersangka FP

×

Buron Kasus Judi Online Rp1 Triliun Ditangkap di Thailand, Bareskrim Bawa Pulang Tersangka FP

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pelarian tersangka kasus perjudian online berinisial FP berakhir di Thailand. Tersangka yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) itu berhasil diamankan melalui kerja sama aparat Indonesia dan Thailand, sebelum akhirnya dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

 

FP merupakan tersangka dalam perkara dugaan perjudian online yang menyeret sejumlah situs internasional, yakni Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN.

 

Penangkapan tersebut dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kepolisian Thailand, serta Imigrasi Thailand.

 

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto mengatakan, penangkapan FP merupakan hasil koordinasi lintas negara yang dilakukan setelah tersangka diketahui meninggalkan Indonesia.

 

“Pada malam hari ini kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama dengan SET NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi, melakukan penangkapan terhadap tersangka FP,” kata Setyo di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

 

Perputaran Uang Capai Rp1 Triliun

 

Dalam perkara tersebut, tiga situs yang dikaitkan dengan penyidikan menawarkan berbagai permainan judi online, mulai dari slot, kasino hingga judi bola.

 

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perputaran uang dari aktivitas perjudian melalui ketiga situs tersebut sepanjang Januari hingga April 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun.

 

Sebelum FP ditangkap, penyidik telah lebih dahulu mengamankan lima tersangka lainnya pada 13 dan 21 Juli 2026.

 

Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik memperoleh informasi mengenai penggunaan sejumlah badan usaha dan rekening bank yang diduga dimanfaatkan untuk menampung transaksi perjudian online.

 

“Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan dari beberapa tersangka yang telah kami amankan terkait penyediaan PT dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi pada website perjudian online tersebut,” ujar Setyo.

 

FP Masuk DPO Sejak Juli

 

Dalam pengembangan kasus, FP kemudian ditetapkan sebagai DPO pada 29 Juli 2026. Saat itu, penyidik mengetahui FP telah meninggalkan Indonesia dan berada di luar negeri.

 

Pencarian kemudian dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah pihak di negara lain.

 

Pada 10 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Singapura setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan FP. Namun, berdasarkan informasi yang diterima penyidik, tersangka sudah tidak berada di Singapura.

 

“Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Thailand,” jelas Setyo.

 

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama otoritas Thailand.

 

Diamankan di Thailand

 

Upaya penangkapan akhirnya dilakukan pada 22 September 2026 sekitar pukul 17.30 waktu Thailand.

 

Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Divhubinter Polri, Kepolisian Thailand dan Imigrasi Thailand bergerak untuk mengamankan FP.

 

“Tersangka tersebut juga melarikan diri ke luar negeri dan dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia,” tutur Setyo.

 

Kini FP telah berada di Indonesia. Penyidik selanjutnya akan mendalami peran FP dalam jaringan perjudian online tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan pihak lain.

 

Setyo mengatakan keterangan lebih lengkap mengenai posisi FP dalam perkara tersebut akan disampaikan dalam rilis resmi berikutnya.

 

“Untuk rilis resminya nanti, kita akan jelaskan peran pelaku ini, baik dalam kooperasinya maupun pelariannya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id