MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id – MZ alias Serly (36), perempuan asal Desa Bening, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, divonis tujuh bulan penjara dalam perkara penipuan terhadap mantan kekasihnya, DS (33), asal Lampung. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menyatakan MZ terbukti melakukan penipuan dengan kerugian korban mencapai Rp92,9 juta.
Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra PN Mojokerto, Rabu (4/11/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak. MZ dinyatakan terbukti melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo, mengatakan majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan,” kata Tri Sugondo.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian bagi korban. Adapun hal yang meringankan, MZ belum pernah dihukum, telah berdamai dengan korban, mengembalikan sebagian uang, mengakui serta menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga,” ungkap Tri.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang meminta MZ dihukum sembilan bulan penjara. Seusai putusan dibacakan, MZ menyatakan menerima hukuman tersebut.
“Saya terima,” ujar MZ.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, perkara ini bermula ketika MZ dan DS berkenalan melalui media sosial pada April 2025. Komunikasi keduanya berlanjut melalui WhatsApp hingga terjalin hubungan asmara jarak jauh.
Pada 23 Mei 2025, MZ mengajak DS pindah ke Mojokerto agar dapat hidup bersama. Namun, DS sempat mengkhawatirkan kondisi keuangannya jika harus meninggalkan Lampung dan memenuhi kebutuhan hidup MZ.
MZ kemudian menawarkan rencana membuka usaha salon kecantikan. Tawaran itu membuat DS percaya dan mengirimkan uang secara bertahap hingga total Rp92,9 juta selama 13 Mei sampai 5 Juli 2025.
Dalam dakwaan, uang tersebut disebut akan digunakan untuk berbagai kebutuhan usaha, mulai dari uang muka pembelian rumah di kawasan Magersari, pembelian peralatan salon, sewa tempat usaha, renovasi bangunan, hingga modal operasional.
Namun, jaksa menyebut rencana usaha salon tersebut tidak terwujud sebagaimana yang dijanjikan. DS kemudian merasa tertipu dan mengalami kerugian.
Berawal dari Hubungan Asmara yang Berujung Perkara Hukum
Perkara penipuan tersebut memiliki latar belakang hubungan yang sebelumnya juga berujung proses hukum. DS lebih dahulu diproses dalam perkara kekerasan seksual terhadap MZ.
Pada 5 Februari 2026, PN Mojokerto menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar kepada DS. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan 10 hari.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan DS terbukti melakukan kekerasan seksual secara fisik terhadap MZ sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berdasarkan fakta persidangan dalam perkara itu, peristiwa terjadi pada 10 Juli 2025 di sebuah kamar kos di Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. DS disebut menodongkan pisau cutter kepada MZ dan seorang keponakannya sebelum melakukan kekerasan seksual terhadap MZ.
Peristiwa tersebut berujung laporan ke Polres Mojokerto. MZ juga menjalani pemeriksaan medis di RSUD Prof. dr. Soekandar. Dalam persidangan, hasil pemeriksaan medis menjadi salah satu bagian dari fakta yang dipertimbangkan majelis hakim.
Setelah DS menjalani proses hukum dalam perkara kekerasan seksual, pihaknya melalui sepupu berinisial ADP (24) melaporkan MZ ke Polda Jawa Timur pada 15 September 2025. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan atau penggelapan dan kemudian dilimpahkan ke Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto.
MZ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 14 Juli 2026.
Keluarga Bantah Usaha Salon Fiktif
Di sisi lain, keluarga MZ membantah bahwa usaha salon yang dijanjikan kepada DS hanya rekayasa. Kakak MZ, RZ (36), mengklaim salon tersebut sempat beroperasi di Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Menurut RZ, uang yang diberikan DS digunakan untuk menyewa tempat usaha selama dua tahun senilai Rp20 juta, renovasi bangunan, membeli peralatan salon seharga Rp6,5 juta, obat-obatan perawatan rambut, serta biaya operasional.
RZ juga menyebut sebagian uang digunakan untuk membayar uang muka pembelian tanah kavling di Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang. Dari total uang muka Rp20 juta, menurut keterangannya, Rp8 juta berasal dari DS dan Rp12 juta merupakan uang MZ sendiri.
Tanah tersebut, kata RZ, rencananya akan dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha salon agar MZ tidak lagi menyewa tempat. Namun, proses pembelian disebut tidak berlanjut setelah perkara penipuan bergulir. Pihak penjual tanah pun diklaim berniat mengembalikan uang muka yang telah dibayarkan.
Keterangan keluarga tersebut merupakan bantahan atas dakwaan mengenai tidak terwujudnya rencana usaha salon. Sementara itu, dalam putusan perkara penipuan, majelis hakim menyatakan MZ terbukti bersalah sebagaimana pasal yang didakwakan.













