HukumJawa Timur

Kasus Penipuan Proyek Fiktif PUPR, Rif’an Hanum : Harta Terdakwa Bisa Disita Jika Ganti Rugi Tak Dibayar

×

Kasus Penipuan Proyek Fiktif PUPR, Rif’an Hanum : Harta Terdakwa Bisa Disita Jika Ganti Rugi Tak Dibayar

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebesar Rp1.410.872.000 kepada Budi Santoso, korban perkara penipuan proyek fiktif yang mengatasnamakan Kementerian PUPR.

 

Kuasa hukum korban, H. Rif’an Hanum, menyoroti amar putusan yang tidak hanya menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa, tetapi juga mengatur konsekuensi apabila kewajiban pembayaran ganti rugi tidak dipenuhi.

 

“Putusan ini menjadi bagian penting dalam memperjuangkan hak korban. Penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana peltamvahkaku, tetapi juga bagaimana kerugian yang dialami korban dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum,” ujar Rif’an Hanum.

 

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (12/10/2026), Sunaryo bin Supari dijatuhi pidana penjara selama dua tahun, sedangkan Mujiono S.T., M.T. bin Tirto Lasiman dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

 

Keduanya juga diwajibkan membayar ganti rugi kepada Budi Santoso sebesar Rp1.410.872.000 dalam jangka waktu enam bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Rif’an menjelaskan, amar putusan tersebut turut mengatur langkah yang dapat ditempuh apabila kewajiban pembayaran tidak dilaksanakan.

 

“Dalam amar putusan disebutkan bahwa apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sesuai ketentuan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi kewajiban tersebut,” jelasnya.

 

Selain itu, amar putusan menetapkan bahwa apabila kekayaan atau pendapatan terpidana tidak mencukupi, pembayaran tersebut diganti dengan pidana penjara selama 231 hari.

 

Menurut Rif’an, ketentuan itu perlu menjadi perhatian masyarakat, khususnya korban tindak pidana yang mengalami kerugian materiil.

 

“Korban perlu aktif menyampaikan rincian kerugian beserta bukti pendukung kepada penyidik dan penuntut umum sejak tahap penyidikan. Bukti tersebut penting agar kerugian korban dapat dipertimbangkan dalam proses penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan,” katanya.

 

Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita juga menyampaikan apresiasi kepada Unit II Satreskrim Polresta Mojokerto atas proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto atas penuntutan, serta majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto atas putusan dalam perkara tersebut.

 

Meski demikian, Rif’an menegaskan pihaknya tetap menghormati hak para terdakwa untuk menempuh upaya hukum.

 

“Kami menghormati hak para terdakwa untuk menempuh upaya hukum karena putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Kami akan terus mengawal perkara ini hingga pelaksanaan pembayaran ganti rugi sesuai putusan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id