Satreskoba Polres Mojokerto, Kembali Ringkus Pengedar Sabu
Close Ads Here
Close Ads Here

Hukum / Kriminal

Satreskoba Polres Mojokerto, Kembali Ringkus Pengedar Sabu


Rabu, 5 September 2018 - 15:24 WIB


foto :Pelaku saat di amankan petugas.

foto :Pelaku saat di amankan petugas.

Mojokerto – Dua pengedar narkoba Yobi Abila (35) warga Jalan Rajasanegara RT 01 RW 07, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto dan Agus Sutrisno (40) warga Dusun Losari Barat RT 08 RW 02, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus meringkuk di jeruji besi setelah Satreskoba Polres Mojokerto meringkus keduanya pada Senin (03/09/2018).

foto :Pelaku saat di amankan petugas.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Zainal Abidin mengatakan, kedua pelaku diamankan di sebuah rumah di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. “Kedua tersangka ini pemakai dan pengedar narkoba,” ungkapnya Rabu (05/09/2018).

Dari tangan pelaku petugas mengamankan dua poket sabu dengan berat 0,32 gram dan 0,38 gram, satu smartphone merek Xiaomi, satu handphone merek Nokia dan uang tunai sebesar Rp 550 ribu.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (ha)


Tag: ,







 



Tinggalkan Komentar

Berkomentarlah yang bijak. Apa yang anda sampaikan di kolom komentar adalah tanggungjawab anda sendiri.
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
Tampilkan semua komentar