Mojokerto – Dua pengedar narkoba Yobi Abila (35) warga Jalan Rajasanegara RT 01 RW 07, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto dan Agus Sutrisno (40) warga Dusun Losari Barat RT 08 RW 02, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus meringkuk di jeruji besi setelah Satreskoba Polres Mojokerto meringkus keduanya pada Senin (03/09/2018).
Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Zainal Abidin mengatakan, kedua pelaku diamankan di sebuah rumah di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. “Kedua tersangka ini pemakai dan pengedar narkoba,” ungkapnya Rabu (05/09/2018).
Dari tangan pelaku petugas mengamankan dua poket sabu dengan berat 0,32 gram dan 0,38 gram, satu smartphone merek Xiaomi, satu handphone merek Nokia dan uang tunai sebesar Rp 550 ribu.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (ha)