MOJOKERTO – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MBS (29), warga Surabaya, kembali ditangkap aparat kepolisian setelah diketahui melakukan serangkaian aksi kejahatan di tiga wilayah berbeda, termasuk Kabupaten Mojokerto.
Pelaku yang baru keluar dari Lapas Jombang pada Maret 2026 tersebut tercatat sudah empat kali melakukan pencurian sepeda motor dalam kurun waktu Maret hingga Juni 2026. Aksi tersebut tersebar di wilayah Tulungagung, Sidoarjo, dan dua lokasi di Mojokerto.
Wakapolres Mojokerto, Kompol Grandika Indera Waspada, mengungkapkan bahwa MBS merupakan residivis dua kali kasus curanmor yang kembali mengulangi perbuatannya setelah bebas dari hukuman sebelumnya.
“Dalam kurun waktu Maret hingga Juni 2026, pelaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak empat kali, masing-masing sekali di Tulungagung, sekali di Sidoarjo, dan dua kali di Kabupaten Mojokerto,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).
Dua aksi di wilayah Mojokerto terjadi pada Jumat (10/4/2026) di halaman Musala Mihrojul Umam, Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Mojosari, serta pada Senin (11/5/2026) di sebuah warung kopi di Desa Segunung, Kecamatan Dlanggu.
Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Di lokasi musala, pelaku mengambil kunci kontak yang tertinggal di teras sebelum membawa kabur Honda Verza. Sementara di warung kopi, pelaku berpura-pura memesan minuman lalu mengambil kunci motor yang diletakkan di atas meja dan membawa kabur Honda BeAT.
“MBS kami amankan di sebuah kos di Kecamatan Pare, Kediri, pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB,” jelas Grandika.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua motor hasil curian tersebut telah dijual melalui media sosial Facebook dengan total keuntungan sekitar Rp3,9 juta. Uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli pakaian.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan harus kembali berhadapan dengan proses hukum.












