Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Tertundanya keberangkatan sejumlah jemaah umrah yang sebelumnya dijadwalkan pada 10 dan 20 September 2026 mendapat penjelasan dari kuasa hukum PT Annisa Ahmada Travelindo.
Melalui siaran pers yang diterbitkan pada September 2026, Kantor Hukum H. Rif’an Hanum & Rekan menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan pengadaan tiket penerbangan. Pihak perusahaan menyampaikan permohonan maaf kepada para jemaah dan keluarga yang terdampak.
Kuasa hukum PT Annisa Ahmada Travelindo, H. Rif’an Hanum, S.H., M.H., mengatakan penundaan keberangkatan telah menimbulkan kekecewaan dan dampak materiil bagi jemaah.
“Klien menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada seluruh jemaah dan keluarganya atas tertundanya keberangkatan yang semula dijadwalkan pada tanggal 10 dan 20 September 2026,” demikian keterangan resmi tersebut.
Tiket Disebut Belum Diterbitkan Penyedia
Dalam penjelasannya, pihak travel menyebut kendala keberangkatan terjadi karena tiket penerbangan yang dibutuhkan jemaah tidak diterbitkan dan tidak diserahkan oleh penyedia atau agen tiket yang berkedudukan di Jakarta.
PT Annisa Ahmada Travelindo menyatakan pembayaran kepada penyedia tiket telah dilakukan secara bertahap melalui transfer antarbank. Transaksi tersebut, menurut pihak perusahaan, terdokumentasi dan dapat ditelusuri.
Persoalan dengan penyedia tiket itu kini disebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan menjadi bagian dari proses pemeriksaan.
Namun, kuasa hukum belum menyampaikan identitas pihak yang dilaporkan. Langkah tersebut disebut dilakukan untuk menghormati proses hukum serta asas praduga tak bersalah.
“Kami tidak menyebutkan identitas pihak yang dilaporkan dan tidak akan mendahului penilaian penyidik maupun pengadilan,” tegas kuasa hukum.
Laporan Masuk ke Polda Metro Jaya
Dalam keterangan tersebut disebutkan PT Annisa Ahmada Travelindo telah menempuh langkah hukum dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/6771/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 September 2026.
Selain jalur pidana, perusahaan juga menyiapkan langkah keperdataan untuk mengupayakan pemulihan dana. Upaya tersebut termasuk kemungkinan melakukan pengamanan aset melalui mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan hukum.
Di internal perusahaan, pemeriksaan terhadap dokumen, pembukuan dan arus dana juga disebut sedang dilakukan. Hasil pemeriksaan akan digunakan sebagai bagian dari upaya penyelesaian kewajiban kepada para jemaah.
Travel Tegaskan Tanggung Jawab kepada Jemaah
Meski persoalan tiket disebut berkaitan dengan pihak ketiga, kuasa hukum menegaskan kondisi tersebut tidak menghapus tanggung jawab PT Annisa Ahmada Travelindo terhadap jemaah.
Menurut pihak perusahaan, hubungan hukum antara jemaah dan travel tetap melekat sehingga penyelesaian persoalan keberangkatan maupun pengembalian dana menjadi tanggung jawab perusahaan.
“Tanggung jawab Klien tidak dialihkan. Hubungan hukum jemaah adalah dengan Klien, bukan dengan penyedia tiket, sehingga penyelesaian terhadap jemaah tetap menjadi kewajiban Klien,” kata Rif’an.
Langkah hukum terhadap penyedia tiket, lanjutnya, ditempuh sebagai bagian dari upaya pemulihan dana dan bukan untuk menghindari kewajiban perusahaan kepada jemaah.
Disiapkan Dua Skema Penyelesaian
PT Annisa Ahmada Travelindo juga menyatakan menyiapkan dua pilihan penyelesaian bagi jemaah, yakni tetap diberangkatkan dengan jadwal baru atau memilih pengembalian dana.
Untuk jemaah yang masih memilih berangkat, jadwal baru akan diumumkan setelah tiket dibayar lunas. Kode pemesanan atau booking code juga disebut akan diverifikasi langsung kepada maskapai.
Pihak travel menyatakan tidak akan kembali mengumumkan jadwal keberangkatan yang belum melewati proses verifikasi tersebut.
Sementara jemaah yang memilih pengembalian dana akan mendapatkan penjelasan tertulis mengenai skema, besaran pengembalian, komponen potongan, serta jadwal pembayaran. Rincian biaya yang telah dikeluarkan juga disebut akan disertai bukti pendukung.
Setiap kesepakatan terkait keberangkatan ulang maupun pengembalian dana nantinya akan dituangkan dalam perjanjian tertulis bermeterai untuk masing-masing jemaah.
Posko Pelayanan Dibuka di Mojokerto
Untuk memfasilitasi komunikasi dengan jemaah, PT Annisa Ahmada Travelindo melalui kuasa hukumnya membuka posko pelayanan di kantor cabang Jalan PB Sudirman Nomor 52, Kota Mojokerto.
Posko tersebut dibuka setiap Jumat dan Sabtu, mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Jemaah juga dapat menyampaikan komunikasi melalui nomor 0816-5335-10 atau surat elektronik rifanhanum@gmail.com.
Kuasa hukum menyatakan jemaah yang tidak menerima skema penyelesaian yang ditawarkan tetap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Pihak perusahaan disebut akan menghormati proses tersebut.
Terkait kekecewaan sejumlah jemaah, kuasa hukum meminta penyampaian keberatan dilakukan melalui posko pelayanan atau kuasa hukum secara tertib.
Mereka juga menjelaskan bahwa petugas yang menerima jemaah di kantor cabang bukan pihak yang mengambil keputusan terkait pengadaan tiket maupun pengelolaan keuangan.
PT Annisa Ahmada Travelindo, melalui kuasa hukumnya, juga menyatakan tidak akan menempuh langkah hukum terhadap jemaah yang menyampaikan tuntutan secara wajar dan sesuai ketentuan hukum.
Kuasa Hukum Tanggapi Informasi yang Beredar
Kuasa hukum turut menyinggung adanya sejumlah informasi yang dinilai belum seluruhnya akurat mengenai persoalan tersebut.
Informasi yang dimaksud antara lain berkaitan dengan jumlah jemaah, nominal dana, status pengembalian dana hingga posisi pihak-pihak yang memberikan keterangan.
Pihak kuasa hukum menyatakan data yang telah diverifikasi akan disampaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mereka juga meminta informasi mengenai persoalan PT Annisa Ahmada Travelindo merujuk pada keterangan resmi yang disampaikan melalui kuasa hukum.
Menurut pihak perusahaan, keterangan, angka, janji maupun tenggat waktu yang beredar sebelumnya dan tidak disampaikan melalui kuasa hukum tidak dapat dianggap sebagai keterangan resmi perusahaan.
PT Annisa Ahmada Travelindo juga menyatakan siap memberikan data dan keterangan kepada instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum yang menangani persoalan tersebut.
“Kepercayaan tidak dipulihkan melalui pernyataan, melainkan melalui pelaksanaan. Karena itu setiap butir komitmen di atas akan diikuti dengan langkah yang terdokumentasi dan dapat diperiksa oleh jemaah,” demikian penutup keterangan resmi kuasa hukum.
Keterangan tersebut menjadi penjelasan resmi dari pihak PT Annisa Ahmada Travelindo mengenai tertundanya keberangkatan jemaah umrah yang sebelumnya dijadwalkan pada September 2026. (Diy)













