BeritaJawa Timur

Ditagih Utang Rp4 Juta, Pria di Trowulan Mojokerto Diduga Tusuk Pemberi Pinjaman

×

Ditagih Utang Rp4 Juta, Pria di Trowulan Mojokerto Diduga Tusuk Pemberi Pinjaman

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id — Persoalan utang piutang diduga menjadi pemicu aksi penusukan terhadap seorang pria berinisial Joss (55) di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Selasa (27/10/2026) pagi. Korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh setelah diduga dianiaya menggunakan senjata tajam di sekitar Puskesmas Trowulan.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Gang 1, Dusun Trowulan, Desa Trowulan. Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial Nanang Apriyanto alias Gepeng (44), warga Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Perselisihan Berawal dari Utang Rp2 Juta

Berdasarkan informasi dalam laporan kepolisian, persoalan tersebut bermula dari pinjaman uang sebesar Rp2 juta yang dilakukan seorang perempuan berinisial CA kepada korban. Pinjaman itu disebut menggunakan surat nikah sebagai jaminan dan nilainya kemudian berkembang menjadi Rp4 juta setelah memperhitungkan bunga.

Perselisihan diduga memanas ketika korban menagih pinjaman tersebut. Suami CA, yang diduga sebagai pelaku, disebut tidak terima dengan penagihan itu dan berusaha mencari korban.

Saat keduanya bertemu, dugaan penganiayaan menggunakan pisau terjadi. Korban dilaporkan mengalami luka pada bagian perut, punggung, dan pinggang.

Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Dugaan penganiayaan tersebut diketahui pihak Puskesmas Trowulan. Seorang bidan bernama Ririn kemudian menghubungi Polsek Trowulan untuk melaporkan kejadian tersebut.

Petugas kepolisian yang menerima laporan mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek Trowulan. Sementara itu, korban dievakuasi ke RS Dian Husada di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, untuk mendapatkan perawatan medis.

Dalam penanganan awal, polisi mencatat keterangan dua saksi, yakni Samsu (51), kepala dusun setempat, dan Ririn (50), bidan yang bertugas di wilayah Kecamatan Trowulan.

Polisi Lakukan Penyidikan

Kapolsek Trowulan Kompol I Gusti N.K. Swastama A., S.H., mengatakan petugas telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) hingga memeriksa saksi-saksi.

“Petugas telah mendatangi TKP, melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penanganan bersama unit Reskrim. Visum terhadap korban juga dimintakan untuk mendukung proses penyidikan,” ujarnya.

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan kronologi kejadian, motif, serta unsur pidana yang terjadi. Proses hukum selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Mia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id