Lenterainspiratif.id | Blitar – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota Polda Jatim terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya). Sepanjang Mei 2026, petugas berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 14 tersangka dari berbagai wilayah di Blitar Raya.
Dari total tersangka yang diamankan, 10 orang merupakan pengedar sabu-sabu, satu orang tersangka kepemilikan ganja, serta tiga orang pengedar pil dobel L.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bambang Dwi Wahyono mengatakan, mayoritas pelaku yang ditangkap merupakan residivis yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
“Sebagian besar tersangka yang kami amankan adalah residivis yang kembali mengulangi perbuatannya dalam kasus peredaran narkoba maupun obat keras berbahaya,” ujar Iptu Bambang saat konferensi pers, Kamis (11/6/2026).
Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Blitar Kota. Kecamatan Sukorejo menjadi daerah dengan jumlah kasus terbanyak, disusul Kecamatan Nglegok, Ponggok, Udanawu, Sanankulon, Sananwetan, hingga Kanigoro.
Hasil penyelidikan menunjukkan para pengedar sabu memperoleh barang haram tersebut dari jaringan di wilayah Madiun dan Malang. Sabu kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil dengan berat sekitar setengah gram dan dijual kepada pengguna dengan harga sekitar Rp500 ribu per paket.
Sementara itu, pengedar pil dobel L diketahui mendapatkan pasokan dari wilayah Kediri dan Tulungagung sebelum diedarkan kembali kepada konsumen di wilayah Blitar Raya. Sedangkan ganja yang diamankan berasal dari jaringan di wilayah Malang.
Selama operasi berlangsung, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 45,8 gram sabu-sabu, 1.046 butir pil dobel L, serta 8,62 gram ganja.
Dua tersangka yang menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus tersebut yakni AR dan FA yang ditangkap di Kecamatan Udanawu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 23,11 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan tersangka LH di Kecamatan Sananwetan dengan barang bukti ganja seberat 8,62 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Mereka terancam hukuman pidana berat mulai dari 12 tahun penjara hingga pidana seumur hidup sesuai dengan peran masing-masing dan jumlah barang bukti yang dimiliki.
Polres Blitar Kota menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba sebagai langkah melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. (*)













