Lenterainspiratif.id | Jakarta – Nama mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kasus ini mencuat hanya sehari setelah Presiden RI, Prabowo Subianto, mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN bersama dua wakilnya pada Selasa (2/6/2026).
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi program MBG. Salah satunya adalah mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung. Penyidik menduga para tersangka melakukan intervensi dalam penyusunan anggaran dan pengadaan barang sehingga terjadi ketidaksesuaian kebutuhan serta penggelembungan harga (mark-up).
Sejumlah proyek yang kini menjadi objek penyidikan meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kasus tersebut semakin menyita perhatian karena penggeledahan kantor Badan Gizi Nasional dilakukan hanya beberapa jam setelah pengumuman pergantian pimpinan lembaga tersebut. Penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah dokumen dan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa pencopotan Dadan Hindayana dilakukan berdasarkan hasil evaluasi selama sekitar 1,5 tahun. Pemerintah menemukan sejumlah catatan terkait kedisiplinan pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP), tata kelola organisasi, hingga pengawasan kualitas makanan dalam program MBG.
Menanggapi pencopotannya, Dadan Hindayana menyatakan menerima keputusan Presiden dan menyebut pergantian pejabat kabinet merupakan hak prerogatif kepala negara.
“Saya berterima kasih karena telah diberi kesempatan menjadi anggota Kabinet Merah Putih. Pergantian anggota kabinet merupakan hak mutlak Presiden,” ujar Dadan.
Meski hingga kini Dadan Hindayana belum ditetapkan sebagai tersangka, namanya tetap menjadi perhatian karena dugaan korupsi tersebut terjadi saat dirinya masih memimpin Badan Gizi Nasional. Kejaksaan Agung masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
Sebagai pengganti Dadan, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru dengan tugas melanjutkan sekaligus membenahi tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah. (*)







