Lenterainspiratif.id | Malang – Aksi pencurian dengan kekerasan yang menyasar mahasiswa di Kota Malang akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polresta Malang Kota. Dua pelaku berhasil diringkus, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DS (26) dan MM (20), warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Sedangkan satu pelaku lainnya, H alias Habibi, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada awal Juni 2026.
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), analisis rekaman CCTV hingga pengumpulan alat bukti lainnya.
“Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil diketahui dan dua tersangka berhasil diamankan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap satu pelaku lainnya yang terlibat,” ujar AKP Aji, Jumat (5/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pertama dilakukan para pelaku pada 16 Mei 2026 di kawasan Jalan M. Wiyono, Kecamatan Blimbing. Saat itu korban yang sedang berkumpul bersama teman-temannya didatangi para pelaku dan diancam menggunakan pisau.
Karena takut, korban akhirnya menyerahkan satu unit iPhone 12 Pro Max beserta kata sandinya kepada para pelaku.
Tak berhenti di situ, komplotan tersebut kembali beraksi pada 24 Mei 2026 dini hari. Kali ini mereka menyasar tiga mahasiswa yang sedang berada di kawasan Alun-Alun Kota Malang.
Dengan mengacungkan celurit dan parang, para pelaku mengintimidasi korban sebelum merampas dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
“Modus operandi pelaku adalah mencari korban pada malam hingga dini hari, kemudian melakukan intimidasi dan ancaman menggunakan senjata tajam untuk mengambil barang milik korban,” jelasnya.
Polisi lebih dahulu menangkap MM di sebuah warung internet (warnet) di kawasan Kebalen Wetan, Kotalama, pada 1 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan, MM mengakui keterlibatannya dalam dua aksi kejahatan tersebut.
Berdasarkan pengembangan, petugas kemudian berhasil menangkap DS di rumahnya pada hari yang sama.
Selain memburu satu pelaku yang masih buron, polisi juga tengah menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual oleh para pelaku.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta keberadaan barang bukti yang telah berpindah tangan,” ungkap AKP Aji.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan.
AKP Aji juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada malam hingga dini hari.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (*)













