BeritaJawa Timur

1,1 Kg Sabu dan 2.122 Ekstasi Gagal Masuk Malang, Kurir dari Jakarta Dibekuk

×

1,1 Kg Sabu dan 2.122 Ekstasi Gagal Masuk Malang, Kurir dari Jakarta Dibekuk

Sebarkan artikel ini

MALANG, LenteraInspiratif.id — Jaringan peredaran narkotika lintas provinsi kembali terbongkar di Kabupaten Malang. Satresnarkoba Polres Malang menggagalkan pengiriman narkotika dalam jumlah besar yang dibawa dari Jakarta menuju wilayah Malang.

 

Seorang pria berinisial RM (30) ditangkap di kawasan Dengkol, Kecamatan Singosari. Polisi menduga RM berperan sebagai kurir yang membawa paket narkotika untuk diedarkan di Malang Raya hingga sejumlah daerah lain di Jawa Timur.

 

Dari tangan RM, petugas menemukan tiga paket sabu dengan total berat 1.159,49 gram. Tak hanya itu, polisi juga menyita 2.122 butir ekstasi dan 168 cartridge vape berisi cairan narkotika jenis etomidate.

 

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan barang tersebut dibawa RM dari Jakarta dan rencananya didistribusikan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur.

 

“Hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara menunjukkan RM berperan menjemput paket dari Jakarta. Rencananya, barang ini akan dibawa ke Malang lalu disebarkan ke sejumlah kabupaten di Provinsi Jawa Timur,” ujar Rulian dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (28/9/2026).

 

Penangkapan RM menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Satresnarkoba Polres Malang masih melakukan pengembangan guna mengidentifikasi bandar utama maupun pihak yang diduga mengendalikan pengiriman tersebut.

 

Kurir Mengaku Sudah Berulang Kali

 

Dalam pemeriksaan awal, RM disebut mengaku bukan kali pertama menjalankan pengiriman narkotika. Ia mengaku telah tiga hingga empat kali melakukan pengiriman serupa.

 

Setiap kali menjalankan aksinya, RM disebut memperoleh imbalan sekitar Rp10 juta.

 

Namun, polisi belum memastikan kebenaran seluruh pengakuan tersebut. Keterangan RM masih didalami dan akan dicocokkan dengan alat bukti lain yang telah dikantongi penyidik.

 

“Tersangka mengaku sudah 3 sampai 4 kali mengirim paket. Namun, keterangan ini masih kami dalami dan sinkronkan dengan alat bukti lainnya. Pengiriman terakhir inilah yang berhasil kami gagalkan,” jelas Rulian.

 

Polisi menyebut pengungkapan tersebut mencegah ribuan paket narkotika beredar lebih jauh. Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan 14.564 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

 

Rulian meminta masyarakat tidak tinggal diam jika menemukan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkoba.

 

“Jika masyarakat menemukan indikasi peredaran narkoba atau tindak pidana lain, silakan hubungi hotline 110. Layanan ini siaga 24 jam dan akan kami respons dengan cepat,” pungkasnya.

 

Kini RM ditahan di Mapolres Malang dan menjalani proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman narkotika tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id