BeritaJawa Timur

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 95,44 Gram Sabu, Seorang Pria Ditangkap

×

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 95,44 Gram Sabu, Seorang Pria Ditangkap

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, LenteraInspiratif.id— Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu lintas daerah dengan barang bukti seberat 95,44 gram.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AY (43) di kediamannya di Jalan Joyoboyo, Surabaya. AY diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

 

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi terkait aktivitas peredaran sabu.

 

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam tas di kamar AY.

 

“Petugas berhasil mengamankan AY di dalam rumahnya. Saat penggeledahan, kami menemukan 10 klip plastik berisi sabu dengan total berat bruto 95,44 gram yang disembunyikan di dalam tas di kamar tersangka,” ujar AKP Adik, Kamis (8/10/2026) malam.

 

Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan satu kantong plastik berisi sabu seberat 44,80 gram dan sembilan klip plastik kecil dengan berat total 50,64 gram.

 

Selain sabu, petugas turut menyita satu bendel plastik klip kosong, sebuah sendok takar plastik, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.

 

Ambil Sabu dari Bangkalan dengan Sistem Ranjau

 

Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas AY dalam jaringan tersebut diduga menggunakan modus pengambilan barang dengan sistem ranjau.

 

Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/9/2026). Sekitar pukul 04.30 WIB, AY disebut mengambil pasokan sabu di kawasan pertigaan Parseh, Kabupaten Bangkalan, Madura.

 

Barang tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial RSD. Hingga kini, RSD telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.

 

“Tersangka mendapat pasokan barang dari RSD untuk diedarkan kembali. Modus penjualannya dilakukan dengan menawarkan langsung kepada rekan-rekannya, atau melayani pembeli arahan RSD menggunakan sistem ranjau di lokasi yang telah ditentukan,” jelas AKP Adik.

 

Polisi menyebut AY telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar satu tahun terakhir. Sabu kemudian diedarkan dalam paket-paket kecil dengan harga bervariasi.

 

Harga setiap paket disebut berkisar mulai Rp100.000 hingga Rp800.000, tergantung ukuran atau paket yang ditawarkan.

 

Dijanjikan Rp7,5 Juta Sekali Edar

 

Dari hasil pemeriksaan, motif AY diduga berkaitan dengan kebutuhan ekonomi. Polisi menyebut tersangka dijanjikan keuntungan sebesar Rp7,5 juta oleh RSD dalam setiap tahapan peredaran.

 

Selain mendapatkan imbalan uang, AY juga disebut mendapat kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.

 

“Motif utama tersangka adalah ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari setiap tahapan edar, tersangka dijanjikan keuntungan tunai sebesar Rp7,5 juta oleh RSD, sekaligus bisa mengonsumsi sabu secara gratis,” pungkas AKP Adik.

 

Saat ini, AY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Sementara itu, penyidik masih memburu RSD yang telah ditetapkan sebagai DPO. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di balik kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id
WDMAHJONG WDMAHJONG WDMAHJONG WDMAHJONG WDMAHJONG WDMAHJONG BANDAR80 BANDAR80 BANDAR80 BANDAR80 BANDAR80 BANDAR80 ZONATUAN ZONATUAN