Mojokerto, LenteraInspiratif.id — Seorang pria asal Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Mojokerto karena diduga kuat mengedarkan sabu dari warung makan miliknya.
Tersangka bernama Wina Ashari alias B (31), sehari-hari dikenal sebagai penjual nasi rawon. Ia diamankan pada Sabtu sore, 3 Mei 2025, di warungnya yang terletak di Dusun Donorejo. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto masing-masing 0,29 gram, 0,20 gram, dan 2,55 gram. Selain itu, diamankan pula barang-barang lain yang diduga digunakan dalam transaksi, seperti timbangan digital, potongan sedotan plastik, bungkus rokok, plastik klip bening, tas selempang, dan satu unit ponsel.
“Kami berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka aktif dalam peredaran sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, IPTU Eriek Triyasworo, S.H., M.H., pada Selasa (6/5/2025).
Hasil penyelidikan awal menyebutkan bahwa tersangka memperoleh sabu dari seseorang bernama Romli alias Rom, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran terhadap jaringan pemasok lainnya.
Tersangka saat ini ditahan dan akan menjalani proses hukum lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi, uji laboratorium barang bukti, serta penyusunan berkas perkara.
Akibat perbuatannya, Wina dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Mojokerto dan sekitarnya.