Lenterainspiratif.id | Jakarta – Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan ratusan ribu lembar uang rupiah palsu dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan, kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman peredaran uang palsu.
“Polri berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan hingga peredarannya,” ujar Irjen Pol Nunung.
Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, tren peredaran uang palsu di Indonesia menunjukkan penurunan signifikan. Rasio temuan uang palsu tercatat turun dari 4 ppm pada 2025 menjadi 1 ppm pada April 2026.
Dalam periode tersebut, Bareskrim Polri dan jajaran berhasil mengungkap 252 laporan polisi terkait kasus uang palsu dengan total 1.241 tersangka.
Dari pengungkapan itu, aparat mengamankan barang bukti berupa 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu.
Menurut Nunung, keberadaan uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional serta menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah.
Adapun uang rupiah palsu yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut mencapai 466.535 lembar berbagai pecahan. Barang bukti tersebut merupakan hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia sejak 2017 hingga November 2025.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah setelah mendapatkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga uang dipastikan tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali.
Irjen Pol Nunung juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian maupun Bank Indonesia apabila menemukan uang yang dicurigai palsu.
“Pemalsuan uang merupakan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tegasnya.
Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali menyebut keberhasilan menekan angka peredaran uang palsu tidak lepas dari sinergi antarinstansi serta peningkatan teknologi pengamanan uang rupiah yang semakin modern.
Menurutnya, kualitas uang rupiah Indonesia juga mendapat pengakuan internasional. Seri uang emisi 2022 berhasil meraih penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Award 2023.
Selain itu, pecahan Rp50 ribu emisi 2022 juga dinobatkan sebagai salah satu uang kertas paling aman dan sulit dipalsukan di dunia pada 2024.
Melalui kegiatan tersebut, Polri bersama Bank Indonesia berharap masyarakat semakin waspada terhadap peredaran uang palsu dan aktif melapor apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya.













