Pamekasan, LenteraInspiratif.id – Seorang pria berinisial AM (40), warga Dusun Blanggar, Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Pamekasan, harus berurusan dengan hukum setelah diduga kuat menjadi pengedar sabu di wilayah setempat.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan pada Kamis malam, 17 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Menariknya, lokasi penggerebekan berada di halaman rumah tepatnya di dalam surau atau langgar di Desa Lebbek, Kecamatan Pakong.
“Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan tiga paket sabu dengan berat total sekitar 7,45 gram. Masing-masing paket diberi tanda berbeda, yaitu 4,28 gram berlogo A, 2,51 gram berlogo B, dan 0,66 gram berlogo C,” ungkap Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, pada Sabtu (19/4/2025).
Selain sabu, aparat juga menyita barang bukti pendukung lainnya berupa satu dompet warna hitam, tisu putih, dan sebuah ponsel merek Tecno Spark milik tersangka.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang mengintai tak main-main: minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
AKP Sri Sugiarto menegaskan bahwa peredaran narkotika merupakan ancaman serius dan menjadi fokus utama pemberantasan di wilayah hukum Polres Pamekasan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya. Perang melawan narkoba harus melibatkan sinergi antara kepolisian dan warga,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa warga bisa menghubungi layanan pengaduan Polri di nomor 110 atau WhatsApp di 0822-2303-2004 untuk memberikan informasi seputar tindak kriminal di sekitar mereka.