SURABAYA, LenteraInspiratif.id – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan data pribadi untuk registrasi SIM card ilegal yang digunakan sebagai layanan kode OTP berbagai aplikasi digital. Dalam kasus ini, tiga tersangka diamankan dari Bali dan Kalimantan Selatan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DBS, IGVS, dan MA. Dua tersangka, yakni DBS dan IGVS ditangkap di Denpasar, Bali, sedangkan tersangka MA diamankan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, perkembangan teknologi digital membuat data pribadi menjadi aset penting sekaligus rawan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan siber.
“Di era transformasi digital saat ini, data telah menjadi aset strategis yang sangat bernilai,” ujar Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Polda Jatim, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, kejahatan manipulasi dan penyalahgunaan data pribadi dapat berdampak luas terhadap masyarakat, baik kerugian material maupun gangguan rasa aman di ruang digital.
“Perlindungan data pribadi merupakan bagian penting dari perlindungan hak masyarakat atas privasi dan keamanan digital,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari temuan aktivitas mencurigakan pada sebuah website yang diduga menyediakan layanan OTP ilegal.
Dari hasil penyelidikan, tersangka DBS diduga berperan sebagai pengelola website sekaligus sistem layanan OTP menggunakan SIM card yang telah diregistrasi memakai identitas milik orang lain.
Sedangkan IGVS diduga bertugas sebagai admin dan customer service yang melayani transaksi pembelian OTP serta mengatur operasional website. Sementara tersangka MA berperan melakukan registrasi SIM card menggunakan data NIK dan KK milik pihak lain yang diperoleh secara ilegal.
“Data tersebut digunakan untuk meregistrasi ribuan SIM card yang kemudian dipakai dalam layanan OTP berbagai aplikasi digital dan media sosial,” terang Kombes Bimo.
Penyidik menduga layanan OTP ilegal tersebut berpotensi digunakan untuk mendukung berbagai tindak kejahatan siber seperti phishing, penipuan online hingga penyalahgunaan akun digital.
“Pelaku cukup membeli akses OTP tanpa harus menguasai fisik SIM card, sehingga modus ini sangat rawan dimanfaatkan untuk kejahatan siber,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menyita 33 modem pool, 11 laptop, delapan box berisi SIM card, tiga monitor, dua unit PC, dua Mac Mini, tujuh handphone, serta 25.400 SIM card yang telah diregistrasi menggunakan identitas milik orang lain.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah rekening bank, akun dompet digital, dan perangkat elektronik lain yang diduga terkait aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas layanan OTP ilegal itu diperkirakan menghasilkan transaksi hingga Rp1,2 miliar sejak beroperasi pada September 2025.
Saat ini, Ditressiber Polda Jatim masih melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber data pribadi yang digunakan, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat di berbagai wilayah Indonesia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.







