Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Upaya memastikan kejelasan status aset daerah dilakukan Pemerintah Kota Mojokerto dengan menggelar pengukuran ulang lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randegan di Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto dan warga pemilik lahan di sekitar lokasi tersebut bertujuan untuk mencocokkan batas fisik lahan dengan data yang tercatat dalam dokumen pertanahan.
Dari hasil pengecekan di lapangan, BPN Kota Mojokerto menyatakan tidak ditemukan adanya indikasi penguasaan atau penggunaan lahan di luar batas yang telah ditetapkan. Seluruh titik yang berhasil diidentifikasi dinilai sesuai dengan data administrasi pertanahan yang dimiliki pemerintah.
Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Kota Mojokerto, Ristyarto, menjelaskan pengukuran dilakukan sebagai tindak lanjut permohonan penegasan batas aset milik Pemerintah Kota Mojokerto yang saat ini dimanfaatkan sebagai lokasi TPA Randegan.
Menurutnya, sebelum turun ke lapangan, pihak terkait telah menyerahkan dokumen berupa sertifikat hak pakai sebagai dasar pelaksanaan pengukuran.
“Tim melakukan verifikasi langsung terhadap titik-titik batas yang ada di lapangan. Sebagian besar patok acuan berhasil ditemukan dan akan menjadi dasar dalam proses penetapan batas selanjutnya,” kata Ristyarto.
Meski demikian, masih terdapat beberapa titik yang belum ditemukan sehingga akan dilakukan pengukuran lanjutan setelah seluruh data hasil survei selesai dianalisis.
Dalam proses tersebut, warga yang memiliki lahan berbatasan langsung dengan aset pemerintah juga turut dilibatkan guna memastikan transparansi dan menghindari perbedaan persepsi terkait batas tanah.
Salah seorang warga, Sudarno, mengaku proses pengukuran berlangsung terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh masyarakat. Ia menilai langkah tersebut memberikan kepastian bagi semua pihak mengenai posisi batas lahan yang sebenarnya.
“Petugas melakukan pengecekan berdasarkan patok yang sudah ditentukan sebelumnya. Hasilnya sesuai dengan yang telah disampaikan kepada warga,” ujarnya.
Pemerintah Kota Mojokerto berharap hasil pengukuran ulang ini dapat menjadi dasar yang jelas dalam pengelolaan aset daerah sekaligus mencegah munculnya persoalan batas lahan di kemudian hari.
Selain memberikan kepastian hukum, langkah tersebut juga diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga aset publik yang digunakan untuk kepentingan pelayanan lingkungan. ( Roe / ADV Kom)













