Lenterainspiratif.id | Kota Mojokerto – Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba periode Januari hingga April 2026, Kamis (30/4/2026), di area parkir Lapangan Patih Gajah Mada.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Arif Setiawan, KBO Narkoba, serta Kasi Humas Ipda Jinarwan.
Dalam keterangannya, AKBP Herdiawan menyampaikan bahwa selama empat bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap 47 kasus narkoba dengan total 57 tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 69,74 gram sabu, 60 butir pil ekstasi, serta 111.490 butir pil koplo.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan 19 timbangan digital, 63 unit handphone, 18 unit kendaraan roda dua, serta uang tunai sebesar Rp2.036.000.
“Total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp1.163.132.000, dengan estimasi 117.707 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,” terang Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga membeberkan dua kasus menonjol dengan barang bukti dalam jumlah besar.
Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial YAP yang diamankan di wilayah Meri, Kecamatan Kranggan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 226,40 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, YAP dijanjikan keuntungan sebesar Rp20 juta hingga Rp30 juta.
Tak hanya itu, tersangka juga mengaku telah mengedarkan sabu sebanyak 3 ons dalam kurun waktu 1 hingga 2 bulan terakhir.
Sementara kasus kedua melibatkan tersangka berinisial FVR yang diamankan di wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (15/4/2026).
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 255,32 gram sabu.
Tersangka diketahui telah meraup keuntungan sekitar Rp25 juta, serta sebelumnya mengedarkan sabu sebanyak 2,45 ons dengan keuntungan mencapai Rp24,5 juta.
Kasat Narkoba AKP Arif Setiawan menambahkan, kedua tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
“Dari hasil penyelidikan, jaringan ini tidak berdiri sendiri. Masih ada kemungkinan pelaku lain yang lebih besar. Saat ini kami terus melakukan pendalaman,” ujarnya.
Ia juga menyebut mayoritas tersangka mengaku baru menjalankan aksinya selama kurang lebih enam bulan, dengan motif utama keuntungan ekonomi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun hingga 20 tahun penjara.
Kapolres Mojokerto Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.













