MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id – Pemerintah Kota Mojokerto terus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat. Kegiatan yang digelar di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Rabu (24/6/2026), menjadi langkah awal meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan kebijakan opsen PKB dan BBNKB bukan merupakan penambahan jenis pajak maupun beban baru bagi masyarakat. Kebijakan tersebut bertujuan mengoptimalkan pengelolaan pendapatan daerah melalui sinergi antara Pemerintah Kota Mojokerto, Bapenda Provinsi Jawa Timur, Polres Mojokerto Kota, dan Jasa Raharja.
“Pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah yang harus kita optimalkan bersama. Karena itu Pemkot Mojokerto, Bapenda Provinsi Jawa Timur, Polres Mojokerto Kota, dan Jasa Raharja memiliki tanggung jawab yang sama untuk menyukseskannya,” ujarnya.
Ning Ita menjelaskan, penerimaan dari sektor pajak kendaraan memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Karena itu, masyarakat diharapkan semakin disiplin membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Pemkot Mojokerto juga mengajak masyarakat yang masih menggunakan kendaraan berpelat nomor luar daerah untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan ke Kota Mojokerto.
Menurut Ning Ita, kendaraan yang sehari-hari beroperasi di Kota Mojokerto sebaiknya memiliki administrasi kendaraan yang juga terdaftar di wilayah tersebut agar penerimaan pajaknya dapat kembali dimanfaatkan bagi pembangunan daerah.
“Kalau kendaraan digunakan di Kota Mojokerto, maka akan lebih baik apabila administrasi kendaraannya juga terdaftar di Kota Mojokerto. Dengan begitu, pendapatan dari pajak kendaraan dapat kembali dimanfaatkan untuk pembangunan daerah tempat kendaraan tersebut digunakan,” jelasnya.
Ia berharap para ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada warga mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan serta melakukan balik nama kendaraan apabila masih terdaftar di luar daerah.
Sosialisasi ini dilaksanakan secara bertahap di seluruh wilayah Kota Mojokerto. Kegiatan diawali di Kecamatan Kranggan pada 24 Juni 2026, kemudian dilanjutkan di dua kecamatan lainnya pada 25 dan 26 Juni 2026. (Roe/adv)












